Pakar Hukum Pidana Julheri Sinaga SH, Nyatakan Bahwa Polis line yang di Pasang di atas Lahan Milik Publik Belawan itu Tidak Sah

Pakar Hukum Pidana Julheri Sinaga SH,  Nyatakan Bahwa Polis line yang di Pasang di atas Lahan Milik Publik Belawan itu Tidak Sah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terkait maraknya pemberitaan tentang sengketa Lahan antara PT. Sumatra Tobacco Traiding Company atau STTC degan masyarakat Belawan menyita perhatian Praktisi hukum pidana Julheri Sinaga SH. Selasa (12/01/2021).

Wawancara Awak media bersama Julheri Sinaga SH selama dua jam, memberikan refleksi hukum terkait persoalan sengketa Lahan yang berada di Kelurahan belawan bahari Kecamatan medan belawan Kota Medan Sumatra Utara.

Praktisi hukum pidana ini menjelaskan bahwa sebelum membahas kepada fasilitas umum kiranya kita harus paham maksud dengan fasilitas umum itu apa, fasilitas umum itu sama dengan artinya adalah fasilitas negara.

Jika ada seseorang yang ataupun pihak yang mencoba melakukan penguasaan lahan pasum tersebut hal ini bisa diartikan berpotensi perampasan aset Negara itu sama dengan Korupsi jelas J. Sinaga SH pada media.

Saat wartawan meminta pandangan hukum nya terhadap Garis polisi yang di pasang di atas lahan milik umum yang di lakukan kepolisian polda Sumatra Utara, di pandang cacat hukum sebab masih adanya kegiatan yang di lakukan pihak pihak di atas lahan yang sudah terpasang polis line tersebut.

Ditambah kan Julheri Sinaga SH bahwa Khusus dalam hal terjadi suatu tindak pidana, Police line memiliki peran penting untuk membantu menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP). Ketika terjadi suatu peristiwa pidana, kasus pembunuhan misalnya, Police Line adalah perlengkapan wajib untuk menjaga agar situasi di TKP tidak berubah itu di atur dalam Undang undang.

Jadi jika benar PT. STTC masih melakukan kegiatan ataupun pekerjaan di atas lahan yang telah di pasang Garis polisi maka itu artinya melanggar ketentuan hukum ! Ini Pidana.

“Saya menyarankan jika seperti itu yang terjadi maka LSM maupun Kuasa hukum bisa melakukan prapid kepada oknum polisi yang melakukan pemasangan garis polisi ini,”ujarnya.

Sebelum menutup wawancara tersebut, Julheri Sinaga SH berharap pihak kepolisian Polda Sumatra Utara harus NETRAL dalam penegakan hukum, sebab ini adalah kepentingan Umum tolong ke sampingkan kepentingan Pribadi tandas pengacara senior ini pada media.(mr/aril)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.