Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Warga Aek Habil di Ringkus Personil Polres Tapteng di Gang Kenanga

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Warga Aek Habil di Ringkus Personil Polres Tapteng di Gang Kenanga
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG (POLRES TAPTENG) – Personil Polres Tapteng ringkus seorang Pria berinisial HGZ (36), warga Jln. Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga terkait kepemilikan Barang terlarang Kamis (19/11/20).

Penangkapan yang di lakukan personil Polres Tapteng terhadap warga Aek Habil di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J. Sinurat.

“Benar, kini tersangka masih tahap proses hukum personil Polres Tapteng untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapteng kepada awak media Selasa (24/11/20).

Paur Humas Polres Tapteng menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka HGZ berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jln. SM. Raja, Gg. Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya di sebuah rumah ada orang hendak menggunakan narkoba.

Dari informasi tersebut Personil Polres Tapteng melakukan olah TKP sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, atas lidik yang di lakukan Personil menemukan seorang Lelaki di tempat yang di maksud.

Lanjut Paur Humas Polres Tapteng, penyergapan terhadap tersangka HGZ Personil berhasil menyita Barang Bukti berupa alat hisap sabut yang di temui persis di hadapan tersangka.

Tidak sampai disitu, personil Polres Tapteng juga melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka tidak menemukan Barang Bukti. Tidak putus semangat saat penggerebekan,
penggeledahan juga berlanjut di rumah tempat tersangka, ternyata benar Personil menemukan Barang terlarang di bawah Karpet, tempat tersangka duduk menemukan Barang terlarang berupa satu paket Sabu-sabu.

Terbuktinya memiliki barang terlarang, Personil Polres Tapteng mengamankan tersangak ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses lebih lanjut.

Adapaun hasil penyitaan Barang Bukti (BB red) yang berhasil di sita Personil Polres Tapteng dari TKP berupa, 1 Paket Sabu seberat 0,22 Gram, beserta 1 set alat isap sabu (Bong), dan 1 buah Henphone Samsung warna Hitam.

“kini tersangka masih menjalani proses lebih lanjut, dan tersangka kini di amankan RTP Polres Tapteng,” tutur Paur Humas Polres Tapteng.

Lanjut Paur Humas, terbuktinya tersangka HGZ memiliki barang terlarang. Atas Bukit-bukti tersebut, tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 10 tahun (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.