Ketua Majelis Hakim ‘Salah Tingkah’ Usai Jaksa Baca Dakwaan

Ketua Majelis Hakim ‘Salah Tingkah’ Usai Jaksa Baca Dakwaan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata terlihat raut wajah sedikit memerah dan gugup setelah mendengar pembacaan dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Abdul Hakim Sorimuda Harahap yang berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (03/11/20), dengan terdakwa Hadijah alias Lili.

“Lho ini kan pasal 296, kasus asusila jadi sidangnya tertutup,”ucap Jarihat sembari meminta para pengunjung sidang untuk meninggalkan ruang sidang yang sebelumnya sidang terbuka umum.

Sementara itu persidangan tetap berlangsung setelah yang tidak berkepentingan keluar dari ruangan sidang Cakra 7.

Sesuai persidangan, Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus ini berawal 8 Januari 2020 saat dua personil Ditreskrimum Poldasu, Ari Andrian dan Dimas Caisar B melakukan penyamaran dilokasi Kusuk Lulur Lili Mekar yang berada Jalan Haji Anip, Kelurahan Sampali, Percut Seituan, Deli serdang.

Dalam penyamarannya, Dimas yang berada berduaan di dalam kamar bersama Diana Zahra yang merupakan pekerja terapis untuk melanjutkan dengan persetubuhan badan. Kemudian disepakatilah harga Rp400 Juta.

Nah saat Diana sedang membuka pakaian, Andrian bersama tim langsung melakukan pengrebekan serta mengamankan Diana Zahra, Novita, dan Hadijah (terdakwa, red) selaku pemilik Kusuk Lulur Lili Mekar.

Selain tiga orang yang diamankan dalam pengrebekan juga diamankan dua alat kontrasepsi atau kondom serta uang pecahan Rp50 ribu dan satu buku penerima tamu.

Masih menurut Abdul, bahwa persidangan ditunda hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.(amsal)

Teks Foto, Suasana persidangan sebelum dinyatakan tertutup oleh majelis hakim

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.