Siswi SMK Bintang Bayu Hanyut di Bendungan Sei Ular
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Jenazah Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kecamatan Bintang Bayu, Lina Marina Br Tampubolon (17) akhirnya ditemukan petugas Tim Relawan dan masyarakat sekitar 2 KM dari titik awal (TKP) tenggelamnya dari Bendungan Sei Ular yang terletak di Dusun VI, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 14:40 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan mengatakan, sebelumnya pada hari Kamis 1 Oktober 2020 sekira pukul 07:00 WIB, korban berangkat dari rumah menuju sekolah bersama temannya Dwi Riska Sinaga (17).
Sekitar pukul 10:00 WIB, korban dan temannya berangkat menuju Bendungan Waduk Sei Ular yang berada di Dusun VI, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi untuk melihat-lihat disekitar Bendungan.
Namun naas, ketika pada saat berjalan disekitar bendungan temannya Dwi Riska Sinaga terpeleset dan hanyut dan pada saat bersamaan korban berusaha menolong temannya yang hanyut. Akan tetapi korban hanyut dan terbawa arus, sedangkan temannya dapat menyelamatkan diri ke pinggir tepian Sei Ular.
Selanjutnya warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Serbajadi. Setelah mendengar kabar telah terjadi orang hanyut dan tenggelam. Kapolsek, Kanit Reskrim, Camat Serbajadi dan Kades Pulau Tagor berkordinasi untuk melakukan pencarian korban.
Kemudian Tim Relawan dibantu masyarakat sekitar dengan menggunakan pelampung melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sei Ular, dan tepat pukul 14:40 WIB korban ditemukan tersangkut kayu dialiran Sei ular yang berjarak 2 KM dari titik awal tenggelamnya.
Tim Relawan langsung mengangkat korban ke tepian atau benteng Sei Ular untuk dilakukan pengambilan sidik jari oleh Tim Inafis Polres Sergai. Dengan didampingi orang tua korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan di Dusun II, Desa Bintang Bayu, Kecamatam Bintang Bayu, Kabupaten Sergai.
“Karena pihak keluarga atau orang tua korban menyatakan keberatan untuk dilakukan outopsi (pemeriksaan secara medis) terhadap jenazah korban dan membuat surat pernyataan, maka tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban,” ujar Kapolres.(MR/AZMI)
