Pria Ini cabuli 3 Bocah, Akhirnya Diamankan Polsek Percut Sei Tuan
MetroRakyat.com | MEDAN — Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol L Zendrato membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku cabul ( pelecehan seksual ) terhadap 3 anak dibawah umur yang terjadi Sabtu (29/10) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan bahwa personel Polsek Percut Sei Tuan telah mengamankan seorang laki laki berinisial AL, umur 36 Tahun Al. Jln. Balai Desa Gg. Pisang pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul
3 anak dibawah berkisar umur 5 tahun sampai 9 tahun . Adapun pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara korban meraba menggunakan jari tangannya di sekitar kemaluan korban.
Ketiga para Korban Pencabulan tersebut kini didampingi oleh Orang tuanya langsung dalam pemeriksaan untuk mencaritahu kronologis kejadian bermula.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek dalam rangka penyidikan. Kapolsek menjelaskan pelaku dapat dikenakan pidana dengan dasar pasal pencabulan (KUHP) dan undang undang perlindungan anak. (MR/RED).
