Pamer Sabu, Atim Diringkus Polsek Dolok Masihul

Pamer Sabu, Atim Diringkus Polsek Dolok Masihul
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Sering pamerkan sabu kepada masyarakat, Kusno alias Atim (40) diciduk personel Tekab Polsek Dolok Masihul, pada Selasa (1/9/2020) sekira pukul 15:00 WIB, di Jalan umum Bisnis Center depan Ruko yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamtan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Dari tangan pelaku yang merupqkan warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram.

Kemudian, 1 (satu) lembar plastik transparan dalam keadaan terlipat berisikan 1 (satu) batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku, 1 (satu) batang kaca pirex yang ada kompeng, 2 (dua) batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 (satu) buah mancis merk Tokai warna biru dan 1 (satu) buah mancis warna merah.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J.Panjaitan, SH mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020), bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tersangka sering membawa dan memperlihatkan kepada masyarakat sekaligus mengunakan narkotika yang diduga jenis sabu di lingkungan tersebut.

“Atas informasi itu, Polsek Dolok Masihul langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat dan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.

Sewaktu melakukan penyelidikan lanjut Kapolres, petugas melihat tersangka Atim sedang mengangkat tangan sebelah kanan memperlihatkan sesuatu yang ada ditangannya. Melihat hal tersebut selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan pada tanggan kanan barang bukti narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan disaku kantong celana depan yang dipakai ditemukan sesuatu mancis warna biru dan mancis warna merah,” terang Kapolres.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112, UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.