Petugas Gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan Bekuk 8 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas
METRORAKYAT.COM, JAKARTA UTARA – Petugas gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan berhasil membekuk 8 (delapan) pelaku pengeroyokan hingga tewas yang terjadi di Jalan Budi Mulia Pademangan, Jakarta Utara, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01/08/2020 malam.
Para pelaku sendiri ditangkap secara terpisah, tidak kurang dari 5 jam setelah peristiwa terjadi, dan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi berawal dari dendam masa lalu antara RD dan ML. keduanya pernah terlibat perkelahian dimana pelaku ML kalah dalam perkelahian.
Tak ingin masalah berlarut-larut, RD ingin berdamai dengan ML. Selanjutnya RD bersama teman-temannya, salah satunya korban EK ingin berdamai dengan pelaku ML.
Mereka melakukan pertemuan dengan pelaku ML dilokasi kejadian Jalan Budi Mulia depan SPBU Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku ML mengajak teman-temannya yang lain. Namun ajakan pelaku ke teman-temannya untuk menghabisi RD dan teman-temannya termasuk korban.
ML dan teman-temannya yang telah mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan batu, langsung melakukan penganiayaan hingga korban EK rekan RD ambruk terkena sabetan senjata tajam.
Dengan kondisi kritis EK sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang di rumah sakit nyawanya tak tertolong lagi.
Selain menangkap para pelaku pengeroyokan, petuga menyita 4 senjata tajam jenis clurit dan batu yang digunakan para pelaku, sebuah sepeda motor, helm, dan pakaian milik korban.
Menurut Kombes Pol Budi, akibat perbuatan para pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 358 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MR/IS)
