Sat Resnakoba Polres Sibolga Ringkus Dua Pengedar Narkotika Warga Sibuluan

Sat Resnakoba Polres Sibolga Ringkus Dua Pengedar Narkotika Warga Sibuluan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – Sat Resnakoba Polres Sibolga Ringkus dua pengedar nakoba jenis Sabu-sabu warga Sibuluan, dengan strategi Undercover Buy Rabu, (08/07/20).

Penangkapan dua pengedar di hari yang sama di benarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin melalui Rilis tertulisnya.

“Benar, personil Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua pengedar warga Tapanuli Tengah. Kini masih tahap proses lebih lanjut,” tutur Kapolres melalui paur Humas Polres Sibolga Jumat (17/07/20).

Paur Humas menjelaskan, Penangkapan kedua pengedar itu berawal dari info masyarakat. Bahwa, ada seseorang memiliki barang narkoba di tugu ikan. Menerima info tersebut, Tim Opsnal Polres Sibolga melalui Kasat Sat Resnakoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH, MH memerintahkan KBO Sat Nakoba Polres Sibolga untuk melakukan Lidik dan pendalaman atas info yang di terima.

Lajut Humas Polres Sibolga, setibanya di TKP Tim Opsnal Polres Sibolga melakukan strategi undercover buy, strategi yang di ambil berbuah hasil sekitar Jam 21:30 WIB Tim Opsnal Polres Sibolga telah berhasil mengamankan seorang Lelaki yang sedang berdiri di dekat Tugu Ikan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Penangkapan dilakukan Tim sekitar Jam 21:30 WIB. Tempat TKP di Tugu Ikan Sibuluan Raya,”ucap Paur Humas Polres Sibolga.

Tim Opsnal Polres Sibolga melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang mengaku bernama BK alis BKH, alis B alis C (33) warga Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik. Atas pengeledahan yang di lakukan Tim Opsnl Polres Sibolga berhasil mengamankan satu unit Henphone merek Oppo berwarna Putih Rosegold dan beserta sejumlah Uang Rp 50.000 Rupiah

Menurut penjelasan tersangka, Tersangak sudah pernah di hukum dalam kasus narkoba di Tahun 2016 selama 4 Tahun 10 Bulan di Lapas Dempasar Bali, dan di Tahun 2018 tersangka bebas bersyarat, dan sudah berumah tangga. BK alis BKH alis B alis C ini di amankan setelah meyerahkan barang terlarang yang di sembunyikan tersangka didalam kesing Henphone miliknya.

Setelah di interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Identitasnya sudah di kantongi Tim Opsnal Polres Sibolga. Tersangka juga mengaku Sabu-sabu didapatkan dari (identitas telah dikantongi) di Jln. R.Junjungan Lubis Pandan, dengan membeli Sabu-sabu setengah Jie/Gram seharga Rp 600.000 Rupiah.

Dia juga mengaku, bukan kali pertama tersangka melakukan transaksi terhadap sipemilik narkoba, ia mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 3x. Mendengar penjelasan tersangka, Tim Opsnal Polres Sibolga melakukan pengembangan atas penjelasan tersangka BK.

Sekitar Jam 22:00 WIB, Tim Opsnal Polres Sibolga telah mengamankan seorang lelaki yang sedang duduk diteras rumah, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Unit Henphone Merk Nokia warna Hitam dan dari saku celana ditemukan 5 helai plastik klip bening berisikan 10 bungkus kecil Sabu-sabu dan kemudian tersangka dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga.

Setibanya di Polres Sibolga tersangka di Test Urine, ternyata tersangka + mengandung Amphetamine. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bernama MI Als MIA Als I, (37) warga Jln. R.Junjungan Lubis, Lk I, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Atas Interograsi yang di lakukan, menurut penjelasan tersangka pemilik barang narkoba tersebut pernah dihukum dalam perkara Narkotika di Tahun 2012 dihukum selama 1 Tahun di Lapas Tukka. Tersangka juga mengaku telah berumahtangga dan mempunyai 2 orang anak.

Tersangka juga membenarkan bahwa BK alias BKH alias B alias C pernah membeli narkoba dari tersangka, pada Hari Rabu Jam 21:10 WIB sebanyak 1/2 Jie/Gram seharga Rp 600.000 Rupiah dan di berikan tersangka di rumahnya.

Menurut penjelasan tersangka MI alias MIA alias I melalui paur mejelaskan pernyataannya Tersangak BK Als BKH Als B Als C membeli Sabu-sabu dari tersangka sebanyak 3x, pertama Bulan Juni 2020 Jam19:30 Wib dengan harga Rp 200.000 dan kedua pertengahan Bulan Juni 2020 Jam 20:30 Wib dengan harga Rp 200.000 dan ketiga Rabu 08 Juni 2020 Jam 21:10 Wib dengan harga Rp 600.000.

Paur Humas menjelaskan bahwa Sabu-sabu diperoleh tersangka dari (identitas telah dikantongi) di Sibolga Julu pada Hari Jumat 03 Juni 2020 sebanyak 5 jie/gram dengan harga Rp 4.600.000 Rupiah. Dan ia juga mengaku, bahwa Sabu-sabu tersebut selain dikonsumsi tersangka MI juga menjualnya kepada orang lain, diantaranya (identitas telah dikantongi) dan sebahagian lagi tidak diketahui tersangka identitasnya.

Tersangka Mi juga menjelaskan, bahwa tersangka mengeluti pekerjaan yang di lakoni oleh MI sudah berjalan 2 Bulan.
Menurut pengakuan tersangka MI, dia sudah melakukan Transaksi Sabu-sabu sebanyak 3x. Pertama sebanyak 1 gram kedua 1 gram dan ketiga 5 gram. Tersangka juga mengaku pernah menghubungi penjual Sabu-sabu, dimana tersangka menerima Sabu-sabu dari oranglain dan menurut tersangka itu adalah orang suruhan untuk mengantarkan pada tersangka.

Adapun uang hasil penjualan Tersangka telah habis di pergunakan untuk sehari-hari.Tersangka juga mengaku mengenal BK Als BKH Als B Als C lk 1 bulan dan mengetahui bahwa orang tersebut yang membeli Sabu-sabu pada tersangka dan kemudian menjualkan pada orang lain.

Menurut penjelasan Paur Humas Polres Sibolga, kini kedua tersangka pengedar nakoba ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.