Kabid Humas Poldasu Katakan, Jika Temukan Pungli Di Sumut, Bisa Laporkan Ke Sini…
MetroRakyat.com | MEDAN — Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli). Dia mengatakan penyuap dan penerima suap akan mendapat sanksi hukum. “Tolong, kepada masyarakat juga kita imbau jangan berikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pungli,” katanya saat dihubungi MetroRakyat.com, Sabtu (22/10/2016).

Menurut perwira ini, praktik pungli atau suap merupakan simbiosis mutualisme. Artinya, kedua belah pihak saling diuntungkan untuk kepentingannya masing-masing. Pungli tidak akan terjadi, jika tidak ada yang memberi dan menerima. Padahal, katanya dalam persoalan pungli, pemberi dan penerima akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Itu kan simbiosis mutualisme. Jadi, si pemberi dan penerimanya juga akan dihukum,” tegas Rina.

Masih kata Rina, himbauannya jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan liar tersebut dapat melaporkannya ke Hot Line Polres masing-masing di wilayah hukum Polda Sumut. Atau saja langsung melaporkannya ke Polda Sumatera Utara Jl. SM Raja XII Km 10,5 No 60 Medan Telp. 061-7879363 atau saja segera kirimkan laporan tersebut dengan bukti yang valid ke Email : humaspoldasu2016@gmail.com, dan media sosial yakni Fanspage : Humaspoldasumut, atau melalui website : www.tribratanewspoldasumut.com, pungkas Rina. (MR/Red).
