Tekab Polsek Pantai Cermin Ciduk Kurir Narkoba
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tekab Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai menciduk Edi Suwandi alias Wandi (23) dari kediamannya di Dusun II, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari lokasi penggrebekan, Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, mengamankan barang bukti plastik klip putih diduga shabu, sebuah dompet dan sebuah jaket warna hitam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Senin (13/7/2020) mengatakan, sebelumnya personel dilapangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin sering ada transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin bergerak menuju TKP, setelah tiba dilokasi selanjutnya tim melakukan pemantauan dan melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku.
“Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Wandi ditemukan satu buah dompet warna biru tua yang di dalamnya berisikan satu plastik kristal putih diduga sabu dan dilanjutkan memeriksa jaket warna hitam yang dipakai pelaku,” bilang AKBP Robin.
Kemudian ditemukan di dalam kantong kanan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang di dalamnya butiran kristal yang diduga sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses selanjutnya, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Robin.(MR/AZMI)
