PWI Sumut Himbau Wartawan Miliki Sertifikat Kompetensi Dari Dewan Pers, Jika Tidak Maka Ini Akibatnya…

PWI Sumut Himbau Wartawan Miliki Sertifikat Kompetensi Dari Dewan Pers, Jika Tidak Maka Ini Akibatnya…
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Masa transisi kewajiban sertifikasi wartawan tinggal satu tahun lagi. Mulai 2018, semua wartawan wajib mengantongi sertifikat kompetensi dari Dewan Pers. Hal ini diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara Haji Hermansjah SE  saat menyampaikan sambutan pada Silaturahmi Wartawan Unit DPRD Medan, di gedung PWI Sumut  jalan Adinegoro . Medan, Jumat (21/10/2016) sekira pukul 14.30 wib. Hermansjah mengatakan bahwa mulai tahun 2018, hanya wartawan yang sudah lulus uji kompetensi boleh melaksanakan kegiatan jurnalistik.  UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dilaksanakan merupakan salah satu cara untuk terus meningkatkan kualitas wartawan. Dengan UKW maka kualitas akan bertambah. “Dengan UKW apa yang disajikan dalam bentuk berita layak untuk dibaca masyarakat dan itu tentu saja akan berdampak baik bagi masyarakat alias pembacanya”, ungkap Ketua PWI Sumut ini.

Hasil gambar untuk uji kompetensi wartawan
Ilustrasi Gambar Para Wartawan Sedang Laksanakan UKW

 

Didepan segenap wartawan kota Medan, Ketua PWI Sumut, Hermansjah mengatakan, selain itu maksud dan tujuan dilaksanakan UKW tersebut untuk memproses wartawan yang sudah bekerja memenuhi kompetensi yang merupakan standar dari Dewan Pers. Hal ini merupakan bentuk pengakuan dalam jurnalisme, baik itu muda, madya dan utama. “Dari sisi lain kegiatan ini sangat membantu media yang mengerjakan wartawan yang memiliki standar kompetensi,” paparnya.

Hasil gambar untuk uji kompetensi wartawan

Lebih lanjut Hermansjah menguraikannya, bahwa wartawan yang sudah lulus UKW kelak akan berhak meminta konfirmasi atau wawancara dari narasumbernya, dan narasumber juga berhak menolak wawancara jika wartawan yang dimaksud belum memiliki sertifikasi wartawannya. UJI Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah suatu kewajiban bagi para wartawan Indonesia. Sehingga, tidak ada lembaga maupun instansi yang dapat memaksa wartawan untuk melakukan uji kompetensi tersebut. UKW tidak bisa dipaksakan, akan tetapi ada konsekuensi terhadap mereka yang tidak mengikutinya, yakni penilaian dari masyarakat.  UKW diperuntukan bagi jurnalis yang memang memiliki Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang telah ditetapkan. Wartawan yang tidak punya kompetensi tidak usah diterima. Di beberapa daerah, orang-orang yang memang tidak memenuhi syarat ikut uji kompetensi terpaksa dibatalkan. “Jadi saya bukan untuk menakut-nakuti wartawan, namun bagaimanapun kita juga harus memiliki rambu-rambu dan mematuhi kode etik seperti yang tertuang dalam undang undang Pers No.40 Tahun 1999”, pungkasnya. (MR/Red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.