Ditegur Curi Sawit, Pelaku Malah Cangkul Penjaga Kebun
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Teluk Mengkudu terpaksa berjibaku ke dalam lumpur untuk menangkap Khaidir Ali alias Lajang (30) warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pelaku pencurian kelapa sawit milik Ahmad Afandi Lubis (37).
Pelaku yang kabur ke belakang rumahnya di Dusun II Desa Pematang Kuala itu ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, pada hari Selasa (30/6/2020) sekira pukul 13:00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menjelas bahwa peristiwa itu terjadi, pada Selasa (30/6/2020) sekira pukul 13:00 WIB, ketika itu Agus dan Amat serta Awal sedang menjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis alias Ivan dengan cara patroli.
Ketiga melihat pelaku Khaidir Ali alias Lajang sedang mengegrek buah. Penjaga kebun Agus dan Amat pun mendatangi pelaku, selanjutnya pelaku didatangi dan pada saat itu penjaga mengatakan kepada pelaku.
“Kau…kau aja Lajang…tiap hari jumpa kau juga…udahlah itu…pulang lah kau…tinggalkan sawit itu…,” ujar penjaga kebun.
Mendengar itu, pelaku pun berkata, “hendak apa kau…”, dikarenakan hal tersebut para saksi mencoba mengamankan pelaku, namun pelaku langsung mengambil gagang cangkul dari tangan Rahmat alias Amat dan mengayunkan gagang cangkul tersebut kearah tubuh Amat secara berulang kali.
Melihat rekannya dicangkul, Agus pun menarik Rahmat alias Amat, namun pelaku langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut ke arah Agus dan mengenai telinga sebelah kanannya.
Dan pada saat itu juga Awal datang menghampiri Agus Salim, namun pelaku pun langsung pergi, kemudian Agus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Ivan.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu, LP/53/VI/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU tanggal 30 Juni 2020.
Kemudian tersangka ditangkap dari rumahnya, namun sebelumnya sempat kabur ke belakang rumah dan berhasil ditangkap. Selain itu diamankan barang bukti 3 tandan buah sawit, 1 buah gagang cangkul.
“Tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 dari KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Jelas Kapolres Sergai AKBP Robin.(MR/AZMI)
