Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati AFU, Ini Dikatakan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat
METRORAKYAT.COM, WAISAI – Pencemaran nama yang dilakukan EM beberapa waktu lalu di akun facebook miliknya, terhadap Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) telah mengakibatkan yang bersangkutan (EM) mendapat permasalahan hukum. Dan kini permasalahan tersebut telah ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K.
Seperti diterangkan oleh AKP Nirwan kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (1/7/2020).”Yah jadi kasus pencemaran nama baik dari akun Facebook Berinisial EM setelah dilakukan penyidikan dan melakukan koordinasi dengan saksi ahli maka secara garis besar disimpulkan kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana,”ujarnya.
Saat ini, sambungnya, tinggal pihak nya, bagaimana agar bisa penerbangan dibuka untuk dapat terbang ke beberapa tempat yang berbeda untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli yang berbeda-beda untuk pemeriksaan saksi ahli.
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat itu, bahwa kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh perwakilan dari Pemda Raja Ampat. Setelah dibuat pengaduan yang dilanjutkan dengan Laporan polisi(LP).
“Dengan adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan gelar perkara untuk menaikan status ini ” Bantuan Bupati Rasa Loco” dengan akun Facebook berinisial EM. Setelah dilakukan gelar perkara kami putuskan kasus tersebut kita naikan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Sambung AKP Nirwan lagi, Untuk saksi-saksi sudah ada 3 orang saksi yang diperiksa, diluar dari pada saksi ahli. Kemudian pihaknya juga sudah koordinasi dengan saksi ahli dan secara garis besar kasus ini sudah masuk dalam unsur pidana.
” Yang jelas kami akan berangkat ke Jayapura yaitu ahli bahasa daerah atau bahasa sehari-hari dan juga saksi ahli bahasa indonesia, saksi ahli pidana, karena polisi merupakan praktikum pidana, bukan teori, dan juga saksi ahli dari ITE sendiri serta barang bukti yang nantinya akan diperiksa secara forensik di Jakarta,”jelas Kasat.
Sementara untuk pasal yang dikenakan, yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi setiap orang tanpa sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mana Junto dalam pasal 45 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang memenuhi pasal nomor 27 termasuk ayat 3. Dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam(6) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. ” Nah itu sudah otomatis apabila suatu kasus pidananya 5 tahun ke atas, berarti terduga/terlapor bisa ditahan,”tegas Kasat Reskrim (MR/felik-red)
