Oknum TNI AU Tersangka Penganiayaan Wartawan Ditahan
MetroRakyat.com | MEDAN — Polisi Militer Pangkalan Udara Soewondo telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan Harian Tribun Medan, Array Argus, saat kericuhan di Kelurahan Sari Rejo, Medan Poloni, Agustus lalu. Komandan Satuan POM AU Lanud Soewondo Mayor Nicolas Sinaga mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka dan memberlakukan penahanan kepada oknum TNI AU yang menurut Array terlibat dalam pemukulan sewaktu dirinya meliput kerusuhan di sekitar pangkalan udara itu. “Untuk saat ini, kami belum dapat mengungkap identitas kedua tersangka. Tapi, nanti kami akan segera buka identitas kedua tersangka jika sudah ada petunjuk dari atasan,” katanya di Kantor POM AU Lanud Soewondo, Rabu (18/10/2016).

Sinaga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa POM AU tidak serius dalam menangani kasus kekerasan ini. Saksi korban, Array A Argus dan Teddy Akbari (Harian Sumut Pos) hadir di Kantor POM AU Lanud Soewondo untuk memenuhi undangan penyidik Satuan POM AU. Keduanya didampingi kuasa hukum Aidil Aditya, Armada Sihite, dan Marganda Sitorus. Selain itu hadir juga perwakilan dari Tim Advokasi Pers Sumut, Wahyuni, dan pimpinan Tribun Medan.

Aidil Aditya mengatakan, Tim Advokasi Pers Sumut mengapresiasi kabar tentang sudah ditetapkannya dua orang tersangka pelaku kekerasan fisik terhadap Array seperti yang disampaikan Komandan Satuan POM AU Lanud Soewondo. Namun, pihaknya mengharapkan penyidik menyampaikan perkembangan itu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Ia juga meminta penyidik mencurahkan perhatian yang sama untuk empat laporan wartawan lain yang dihalang-halangi saat meliput oleh oknum TNI dan pelecehan seksual serta kekerasan fisik saat meliput di Sari Rejo. “Kasus yang menimpa Array, seharusnya segera bisa disidangkan. Sementara kasus yang lain, menurut POM AU, masih dalam penyelidikan. Tapi, ini pun kami masih belum jelas penyelidikannya sudah sampai mana,” ujarnya. (TM/MR/Red).


