Polda Sumut Warning Penyuap Dan Penerima Suap, Segera Laporkan Jika Temukan Oknum Polisi Berbuat Demikian
MetroRakyat.com | MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak coba-coba melakukan upaya melanggar hukum dengan memberikan suap terhadap oknum polisi. Tak hanya masyarakat, okum polisi penerima suap juga bakal kena sanksi pidana. “Tidak hanya oknum polisi, masyarakat penyuap polisi juga akan ditindak, dan diproses secara hukum pidana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Rina Sari Ginting di Medan, Selasa (18/10).

Rina menjelaskan, pimpinan polisi tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat yang melakukan penyuapan tersebut. Sikap tegas ini diambil untuk membersihkan segala bentuk pungutan liar. “Delapan oknum polisi yang masih berani melakukan pungli itu sedang diproses. Tujuh di antaranya ditahan oleh petugas profesi dan pengamanan (Propam). Ini peringatan keras buat yang lainnya,” tegas Rina.
Dikatakan Rina, Kapolda Sumut Inspektur Jendral Rycko Amelza Dahniel sudah membentuk tim khusus untuk memberantas segala bentuk pungli di masyarakat. Untuk memberantasnya, Kapolda mulai melakukan pembersihan di internal. “Kami minta kerjasama dan partisipasi masyarakat untuk mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan juga Kapolda Sumut.
Jika melihat ada kegiatan pungli segera laporkan ke polisi biar ditangkap,” tegas Rina. Seperti diberitakan, sebanyak delapan oknum anggota polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Sumatera Utara terjaring Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) beberapa waktu lalu, mulai dari pangkat Ajun Inspektur Satu hingga Brigadir. Mereka sudah ditangani Bidang Propam Polda Sumut dan mendapatkan sanksi. (MR/Red).


