Walikota Medan Ditantang Gerindra Untuk Patuhi Putusan MA Terkait Proyek Kondominium Podomoro
MetroRakyat.com | MEDAN — Pemerintah Kota Medan melalui Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin Msi diminta agar mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait Proyek Kondominium Podomoro Deli City yang telah dikerjakan sejak tahun 2013 akhir, yang diduga tanpa ada perizinan tidak mempunyai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diwajibkan undang-undang. Hal ini dikemukakan Bobby O. Zulkarnain,SE kepada MetroRakyat.com saat dihubungi, Rabu (19/10/2016). Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Medan ini mengatakan bahwa selaku eksekutor yakni pelaksana keputusan Mahkamah Agung adalah Pemerintah Kota Medan sendiri. “Ya, Pemko Medan harus patuhi putusan MA tersebut, tidak ada alasan lain bagi Walikota Medan untuk tidak mematuhinya. Kita tau bersama bahwa bangunan sebesar itu kok bisa berdiri, tanpa izin lagi ? Dan, apabila Dzulmi Eldin tidak mematuhi putusan tersebut, maka warga kota Medan akan pertanyakan hal ini. Ada apa atau apa ada atas semua ini ? Kita bisa duga mereka dan kroni-kroninya terima sesuatu. Dan, ini bisa disebut gratifikasi ? Karena itu saya dukung pemko Medan ambil sikap untuk segera membatalkan pembangunan proyek Kondominium Podomoro itu”, kata Bobby.

Bobby kembali menegaskan kepada Walikota Medan, agar jangan melakukan pembiaran terhadap keputusan MA tersebut, khawatir jika hal ini menjadi atensi khusus penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut mengenai siapa saja dalang dibalik berdirinya bangunan yang hendak didirikan PT Sinar Menara Deli itu. “Kita nggak bisa dibohongi atau dikelabui. Ini justru membuat kita semuanya mosi tidak percaya lagi dengan Pemko Medan. Kok Pemko bisa kalah dengan pengusaha, ini yang sangat kita sesalkan”, ucap Politisi didikan Prabowo Subianto ini. Bobby berkeyakinan andai kata Pemko Medan tidak tegas maka Podomoro akan mengabaikan dan tak acuh dengan Pemerintah yang dinilai lemah dalam menjalankan putusan tersebut. Gerindra Medan dalam sikap tegasnya kali ini mengatakan menghimbau segenap warga kota Medan agar sama-sama mendorong Pemko Medan berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga kepercayaan publik diraih menyeluruh dan mendukung program yang dicanangkan Pemko Medan. “Kita dukung Walikota Medan untuk berani ambil sikap tegas menjalankan putusan MA terkait Podomoro, ini adalah negara hukum dan setiap warga negara di Indonesia sama semuanya dimata hukum, tidak ada yang istimewa”, pungkas Bobby. Sementara itu, MetroRakyat.com saat dilapangan pasca putusan MA terkait proyek Kondonium Podomoro, masih terlihat aktifitas para pekerja sedang membangun. Dan beberapa anggota DPRD Kota Medan juga turut menyesalkan bahwa tindakan yang dilakukan Pemko Medan belum mengarah untuk mematuhi putusan MA tersebut.

Sekedar diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait perizinan yang dimohonkan oleh Hamdani CS, terhadap termohon I. Walikota Medan, II. PT Sinar Menara Deli. Berdasarkan data yang telah dihimpun, Kasasi tersebut didaftarkan ke MA tertanggal 7 Juni 2016 denga Pemohon Yayasan Citra Keadilan. MA memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Yayasan Citra Keadilan dengan mengabulakan, membatalkan keputusan PT TUN Medan dan menguatkan keputusan PTUN Medan. Dimana pada keputusan PT TUN dengan Nomor 26/G/2015/PTUN-MDN Walikota Medan harus mencabut SK Walikota Medan No. 645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 24 Maret 2015, an. PT. Sinar Menara Deli. Dikabulkannya kasasi ini juga mengartikan Proyek Kondominium Podomoro Deli yang berada di Jalan Putri Hijau, Medan tersebut harus dihentikan. Namun uniknya hingga pasca dikabulkannya kasasi tersebut oleh MA tertanggal 11 Agustus 2016 tersebut, pembangunan Proyek Podomoro medan tetap berjalan hingga saat ini.

Sementara itu Hamdani Harahap Cs berharap agar Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk patuh kepada putusan MA tersebut, yang berarti, Wali Kota harus melakukan perintah pembongkaran terhadap bangunan Podomoro Deli City. “Eldin harus membongkar Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah. Selama ini, Podomoro Deli City tidak punya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diwajibkan undang-undang,” Ujar Hamdani. Proyek Kondominium Podomoro Deli City sudah berjalan sejak tahun 2013 akhir yang diduga tanpa ada perizinan, pasalnya izin baru diperoleh pada Maret 2015.

Yayasan Citra Keadilan yang dimotori oleh Hamdani Harahap melakukan gugatan pertama ke PTUN Medan yang memenangkan Hamdani CS dan mewajibkan Tergugat, Wali Kota Medan untuk mencabut SK No.645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 24 Maret 2015 PT Sinar Menara Deli. Kemudian setelahnya Pemko Medan ajukan banding ke PT TUN Medan dan mengalahkan Hamdani Cs dengan alasan badan hukum Yayasan Citra Keadilan selaku pengguggat. Setelahnya Hamdani Cs mengajukan banding ke MA dengan nomor register 274 K/TUN/2016 yang akhirnya memutuskan membatalkan keputusan PT TUN Medan, dan menguatkan kembali keputusan PTUN Medan, sehingga hal ini telah memenangkan Hamdani Cs selaku Penggugat. (MR/Team).


