Ribut Harta Warisan, Panusunan Purba Gugat Parlindungan Purba di PN Medan
MetroRakyat.com | MEDAN – Drs.Panusunan Yacob Purba, SH (45), warga Jalan Sei Batang Hari No.81, Kecamatan Medan Baru, Medan, melakukan gugatan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Negeri Medan, Jl.Pengadilan No.8 Medan, terkait harta warisan gono-gini yang juga merupakan warisan dari kedua orangtuanya, Alm.Washington Purba dan Alm.Bidan S Sitanggang.
Hal ini dikatakannya kepada wartawan, Selasa,(18/10/2016) usai mengikuti sidang pertama gugatan pihaknya di Pengadilan Negeri Medan.
Anak kelima dari 7 bersaudara ini mengatakan telah mendaftarkan gugatan terkait harta gono-gini yang merupakan warisan keluarga besar mereka, setelah kedua orangtua mereka meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. ” Awalnya saya dan keluarga menuruti apa kehendak dan kemauan dari abang-abang saya terkait harta warisan yang ditinggalkan kedua orangtua kami. Harta gono-gini tersebut antara lain harta bergerak dan harta tidak bergerak. Dan itu masih atas nama orangtua yaitu Alm.Washington Purba.” Terangnya.
Dilanjut Panusunan lagi, awalnya, abang kandungnya yang bernama Parlindungan Purba,SH,MM, bersama Dr.Tuahman Fransiscus Purba, Drs.Maruli Yosep Purba, dan lainnya yang juga masih sedarah kandungnya mengatakan akan membeberkan apa- apa saja warisan peninggalan Almarhum milik kedua orangtua mereka. ” Saat itu, saudara saya bernama Parlindungan Purba mengatakan akan membeberkan seluruh harta warisan peninggalan orangtua kami dan membicarakan terkait pembagian harta, namun kami disuruh menunggu sampai 100 hari terlebih dahulu. Ini sudah lebih seratus hari, saya melihat kuat dugaan, saudara saya Parlindungan Purba mencoba untuk menguasai seluruh harta warisan orangtua saya, dan berusaha untuk mempengaruhi abang dan adik-adik saya yang lainnya.” Terang Panusunan didampingi istrinya Br.Nainggolan.
Sempat selama dua bulan dilakukan mediasi agar permasalahan keluarga menyangkut harta warisan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. ” Tiga kali kami pihak laki-laki saat itu sudah melakukan mediasi, namun, Parlindungan Purba selalu berusaha untuk memperlama dan mengulur waktu, sementara saat itu gugatan saya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, tanggal 30 Juni 2016, dengan nomor 310/Pdt.G/2016/PN.Mdn. Karena tidak ada menemukan kesepakatan dan solusi, maka saya menaikkan perkara tersebut untuk disidangkan.
Saya menggugat enam(6) orang saudara saya karena, mereka berusaha tidak terbuka terkait harta warisan peninggalan orangtua kami. Saya juga menghimbau kepada khalayak umum dan ataupun instansi swasta untuk tidak melakukan transaksi jual beli terhadap seluruh aset yang masih atas nama orang tua kami Alm.Washington Purba, karena masih dalam proses perkara hukum di Pengadilan Negeri Medan tentang pembagian harta warisan.” Sebutnya.
Terpisah, Parlindungan Purba, SH,MM, saat dihubungi Metrorakyat.com melalui selulernya, mengatakan bahwa dia tidak ada berusaha untuk memperlambat apalagi memperlama urusan harta gono-gini warisan dari Almarhum kedua orangtuanya tersebut.” Kami sekeluarga ada tujuh(7) bersaudara, dan mengenai masalah harta warisan tersebut, harus dibicarakan masing-masing terlebih dahulu.” Ucap Parlindungan Purba, seraya mengatakan agar permasalahan tersebut tidak di publikasikan.
Adapun pihak tergugat berdasarkan gugatan Drs.Panusunan Yacop Purba, SH yakni: Parlindungan Purba, SH, MM, Dr.Tuahman Fransiscus Purba, Drs.Maruli Yosef Purba, Dr.Ivan Elisabeth Purba, M.Kes, Sondang Lucia Br.Purba, dan Juni Ety Dame Purba.(MR/tim)


