Awalnya Cuma Menyapa Sorang Wanita, Boy Babak Belur di Hajar Tiga Pria
METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – Boy Krisman Jaya Laoli (24) warga Desa Ampolu, Dusun III, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng bernasip naas setelah babak belur di hajar tiga orang pria tak dikenal, gegara menyapa wanita pekerja di warung nasih Goreng di Jln. SM. Raja Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan Rabu (13/05/20).
Menurut penjelasan rilis Kasubbag Humas Polres Sibolga menjelaskan, bahwa permasalahan yang terjadi cuma di sebabkan menyapa seorang wanita yang bekerja di warung nasi goreng tersebut.
Atas tegoran yang di lakukan Boy kepada wanita tersebut, seorang pria langsung berkata kepada saksi, “apanya maksutmu” kata tersangka, dan saksi menjawab “kenapa bang” papar saksi, tak lama saksi bersama temannya berlalu menggunakan Motor R2, selesai siap pesanannya di buat pemilik warung nasih goreng.
Ketika melewati Jln. Kader Manik, Sibolga Selatan, saksi dicegat oleh pria yang bertemu diwarung nasih goreng, saksi menghentikan R2 yang di kemudikan saksi, tanpa basabasi kemudian saksi dipukuli dan di Pijak-pijak oleh ketiga pria yang mengherdik korban di warung Nasih Goreng tersebut
Atas kejadian naas yang dialaminya, Boy korban penganiayaan alami luka lebam dan mengeluarkan darah. Atas kejadian yang di deritanya melakukan pelaporan atas pengeroyokan tersebut ke Polsek Sibolga Selatan.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik. Berselang 6 hari kemudian pada Hari Selasa 19/05/20 sekitar Jam 13.00 WIB, pesonil Polsek Sambas telah mengamankan 2 orang pria disebuah warung di Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan YSN (25) warga Jln. Kelender Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, dan satulagi temannya MH (26) warga Jln. Setia Kelurahan Pasir Bidang, Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengaku melakukan penganiayaan terhadap saksi Boy dengan bersamaan.
Dan ke esok harinya Rabu 20/05/20 telah meyerahkan diri seorang tersangka ke III sekita Jam 10:00 WIB yang bernama inisial BTP (26) warga Jln.Kuali, Gang Maranti, Kelurahan Aek Muara Pinang dan satu orang tersangka masih dalam pengejaran pihak kepolisian yang mana Identitas Pelaku Sudah di Kantongi Polsek Sibolga Selatan.
Adapun Kronologis penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dimana pertama kali dilakukan oleh YSN dengan cara meninju 3x, kemudian disusul oleh MH dengan cara meninju 1x dan menendang tubuh korban, sedangkan BST meninju bahagian muka dan menendang dan memijak-mijak bahagian wajah dan menendang tangan korban saat terletak diaspal jalan dan yg dilakukan tsk saat ini DPO (identitas telah dikantongi) dengan cara menendang dan memijak mijak tubuh korban saat terletak di aspal jalan.
Menurut penjelasan para pelaku, mereka bertindak atas tantangan yang di lontarkan oleh saksi yang menyatakan “Kalau nggak senang kawan abg itu suruh dia keluar” makanya mereka merasa terpancing dan merasa di tangtang oleh korban.
Atas penganiayaan yang terjadi pada korban Boy, YSN,MH dan BTP ditahan di RTP Polsek Sibolga Selayan diduga telah melakukan tindak pidana secara bersamasama melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Yo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (MR/RM).
