Dugaan Pengondisian Pupuk Organik Dana Desa Menguat, Kepala Desa Mengaku Hanya “Sapi Perahan”
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Dugaan adanya pengondisian pengadaan pupuk organik yang dianggarkan oleh pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Utara terus menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat dua nama yang disebut-sebut diduga menjadi pihak penyedia pupuk organik yang akan dipasarkan kepada pemerintah desa.
Kedua pihak tersebut merupakan perempuan boru Nababan dan boru Napitupulu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap keduanya belum dipublikasikan karena proses verifikasi dan konfirmasi masih berlangsung.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang disebut boru Nababan melalui aplikasi WhatsApp. Awalnya pesan yang dikirim berstatus terkirim, namun beberapa saat kemudian hanya menunjukkan satu tanda centang. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan nomor wartawan media ini telah diblokir. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kedua yang disebut boru Napitupulu masih terus dilakukan. Namun, hingga saat ini wartawan media ini belum berhasil memperoleh nomor kontak yang dapat dihubungi untuk meminta klarifikasi.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara, Tumbur Hutasoit, membantah adanya instruksi dari dirinya terkait penganggaran pembelian pupuk organik menggunakan Dana Desa.
“Terkait penganggaran biaya pembelian pupuk organik melalui Dana Desa, saya tidak mengetahui. Kalau ada yang mengatakan itu instruksi saya, itu tidak benar,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa saat proses penyusunan dan penganggaran Dana Desa berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMD.
“Pada saat penganggaran Dana Desa, jabatan Plt Kadis PMD belum saya emban. Itu masih merupakan kebijakan pimpinan yang lama,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan program pengadaan pupuk organik tersebut telah berjalan sejak Tahun Anggaran 2025. Selain itu, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sumber yang dihimpun media ini menguatkan bahwa adanya dugaan keterlibatan APH, dalam instruksi salah satu camat di Tapanuli Utara melalui group whatshap Kepala Desa terdapat penyampaian bahwa pembayaran pembelian pupuk organik perlu direalisasikan dan dikaitkan dengan jaminan rasa aman bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
“Kepada Yth. Bapak Kepala Desa. Sesuai arahan pimpinan terkait pengadaan pupuk yang dianggarkan dari DD, mohon Bapak Kades agar mengkondisikannya sebelum hari Rabu, 15 Juli 2026. Dana dihimpun oleh Kordes. Perlu kami sampaikan bahwa hal ini juga untuk kerja sama dan kenyamanan Bapak di desa dalam melaksanakan tugas dengan baik. Kami ulangi agar dapat dikondisikan sebelum hari Rabu. Terima kasih.” Isi instruksi camat kepada Kepala Desa
Salah satu Kepala Desa Di Tapanuli Utara yang namanya diminta untuk tidak disebutkan mengatakan bahwa, dengan Dana Rp. 10.000.000 untuk pembelian pupuk organik menurutnya sudah tidak sesuai, besarnya anggaran tang dikeluarkan diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang diterima.
“Tidak sesuai dengan jumlah barang yang kami terima dengan total biaya sebesar Rp. 10.000.000 untuk pembelian pupuk organik. Tetapi kami tidak akan berani mengungkapkan itu, nantinya kami akan menjadi sorotan para penegak Hukum. Posisi kami sebagai Kepala Desa Hanyalah sebagai Sapi Peraan. Mau tidak mau, ya memang kami harus ikut perintah mereka. Paling sadisnya, apabila ada desa yang belum menganggarkan itu, perintah ke kami harus dianggarkan nantinya di P APBDes” jelasnya. (MR/ Andoky Manalu)
