Japaris Town House Dijadikan Ladang Ganja dan Tempat Transaksi Narkoba, Tekab Polsek Medan Kota Panen

Japaris Town House Dijadikan Ladang Ganja dan Tempat Transaksi Narkoba, Tekab Polsek Medan Kota Panen
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN KOTA- Gunakan rumah di Komplek Japaris Town House sebagai lahan bercocok tanam ganja dan tempat transaksi narkoba, Tekab Polsek Medan Kota datang menangkap lima orang tersangka dan memanen puluhan batang pohon ganja dan membawanya ke Polsek Medan Kota.

Muklis Anugrah (31) warga komplek Fanhau, Fariza (31) warga Jalan Jermal 12, Gang Manunggal, Adi (33) warga Jalan Amaliun, Gang Kampung Goyang dan Malahayani (40) Warga Cinta Karya, Gang Sawah serta Anggita (22) Warga Jalan Japaris komplek Fanhau diringkus Tekab Polsek Medan Kota dibawah pimpinan Iptu Ainul Yaqin dengan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu, 1 bong dan 20 batang pohon ganja. Rabu (6/5/2020).

Menurut AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin konferensi pers (20/5) di Mapolsek Medan Kota didampingi oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di komplek Jafaris Town House sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Atas informasi itu, Tekab Polsek Medan Kota berusaha melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy dan berhasil melakukan transaksi dengan pengedarnya langsung, kemudian pengedar tersebut berhasil diringkus dan saat di geledah didalam rumahnya terdapat 1 pot tanaman ganja. Dari rumah tersebut, Polisi juga mengamankan empat orang tersangka lainnya,”ucap AKBP Irsan Sinuhaji.

Lanjut Waka Polrestabes Medan lagi, selanjutnya dari keterangan salah satu tersangka yang diringkus menjelaskan bahwa ada tanaman ganja lainya yang sengaja ditanam di atas rumah yang ditempatinya.

“Atas keterangan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan di komplek Japaris Town House tersebut ditemukan 19 pot batang ganja ,”pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.