Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Azhari Panjaitan, Barbutnya 1,47 Gram
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang tersangka kasus pemilik narkotika jenis Sabu-sabu yang ditangkap dari Jalan Sentosa, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Kota. Pria tersebut bernama Azhari Panjaitan alias Tuah (39) warga Jalan Haruda, lingkungan 3, Kulurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung kota Tanjung Balai. Ia di ringkus pada saat menunggu pembeli dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,47 Gram, 1HP dan uang tunai sebesar Rp 45.000. Rabu (13/5/2020) Jam 21:30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kejadian penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan.Sentosa, Kel.Sejahtera Kec.Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kanit 1, Ipda L. Simatupang dan opsnal satres narkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi, Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, maka personil langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika, melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ke aspal jalan, yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu,”ucap Kapolres.
Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira lagi, Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan ia menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya.
“Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun,”pungakas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
