Luar Biasa, Tekab Polsek Pancur Batu Gagalkan 115 Bal Ganja Dari 2 Tersangka
METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU- Sungguh sangat luar biasa kinerja Polsek Pancur Batu,dibawah pimpinan AKP Dedi Darma dan Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan, hari Kamis ini tanggal 14 Mei 2020 Jam 1:30 WIB di Jalan Gaperta, Gang Yayasan Helvetia berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 115 bal.
Kedua tersangka bernama Irianto Thomas Pagan, Lahir di Kuta Cabe Lama, Tanggal 03 Juni 1984, berprofesi sebagai Petani, warga Desa Kuta Cabe Lama Kec. Babusalam Kab. Aceh Tenggara serta Syamsul Arifin, Lahir di Medan Tanggal 06 Maret 1964, warga Jalan Kelambir V Gang. Ima No. 39 H, Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia Kota Medan.

Keduanya diringkus Tekab Polsek Pancur Batu yang langsung dibawah pimpinan AKP Dedi Darma dan Iptu Suhaily Hasibuan berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L 300 warna hitam, Nomor Polisi BL 8450 HB, 115 bal daun ganja Kering, satu Unit Hand Phone Merk Nokia warna biru, satu unit Hand Phone Merk Vivo warna Hitam.
Menurut Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Darma didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan saat ditemui di Polsek Pancur Batu mengatakan kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekira pukul 23:00 WIB, Tekab Pancur Batu mendapat Informasi bahwa akan melintas 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L 300 Warna Hitam yang di duga membawa Daun Ganja Kering Dari daerah Lau Baleng Kab. Tanah Karo berbatasan dengan Kota Cane (Aceh Tenggara) menuju Medan.

“Mobil itu menurut informasi akan melintas di Jalan Letjen Jamin Ginting depan Polsek Pancur Batu kemudian Kanit Reskrim dan Panit Lidik Ipda MY Dabutar dan Personil lainnya melakukan pengintaian menunggu Mobil L 300 yang di infokan tersebut, lalu sekira pukul 24:00 WIB di ketahui ada melintas 1 (satu) unit mobil L 300 warna hitam sesuai dengan ciri ciri yang di infokan namun tidak sempat dihentikan kemudian dilakukan pengejaran sehingga pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di jalan Gaperta, keduanya diringkus ketika berhenti hendak menurunkan daun ganja kering tersebut dari mobil,”ucap AKP Dedi Darma.
Lanjutnya lagi, hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Pancur Batu guna pengembangan kasus. ( MR/Suriyanto/Red )
