Baru Keluar Lapas Tanjung Gusta karena Program Asimilasi, 2 Residivis Curanmor Ditangkap Tekab Polrestabes Karena Curanmor
METRORAKYAT.COM, MEDAN– Tekab unit ranmor Satreskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Iptu Dony P. Simatupang akhirnya berhasil meringkus dua orang warga Jalan Tirto Sari Perumunas Mandala atas nama Febrian Samosir (17) dan seorang temannya Simon Samosir (19) karena terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan korbanya, dengan dasar LP 679/III/2020/ SPKT Percut Sei Tuan dan LP/919/IV/2020/SPKT Polrestabes Medan.

Kedua tersangka beraksi bersama seorang rekanya bernama Hendro Simanjuntak ( DPO ) mencari sasaran dengan menggunakan becak bermotor dan beraksi di dua lokasi yaitu di Jalan Garuda no 38, Kelurahan Kenangan Baru, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. Disini mereka berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 yang terparkir didalam teras rumah korban serta di jalan Veteran no 28 Desa Batang Kuis, kabupaten Deli Serdang, disini mereka berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo milik Rizal (50). Kamis (9/4/2020).

Kanit Ranmor Polrestabes Medan, Iptu Dony P Simatupang pada awak media menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap usai beraksi mengambil sepeda motor Honda Revo milik korban saat itu korban menyimpan sepeda motornya di dalam garasi mobil dan bermaksud hendak shloat subuh, namun saat itu korban terkejut karena melihat para pelaku telah kabur membawa lari sepeda motornya. Korban saat itu telah berusaha mengejar namun tak berhasil. Atas kejadian ini korban telah membuat laporan pengaduan Polisi.
“Setelah korban membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan, Tekab unit ranmor Satreskrim Polrestabes Medan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi. Dari keterangan saksi-saksi didapatlah identitas pelaku. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil di ringkus dari jalan Asia Medan. Saat keduanya di interogasi, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo milik korban. Keduanya juga menjelaskan bahwa mereka baru saja keluar dari Lapas Tanjung Gusta karena program asimilasi Covid 19. Mereka dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor juga,”ucap Iptu Donny P Simatupang.
Lanjut Donny lagi, selain di Batang Kuis dan di Jalan Garuda Perumnas Mandala, mereka juga beraksi di Titi Sewa Tembung, dan Jalan Sesama.
“Mereka menggunakan becak bermotor dalam beraksi, sepeda motor yang berhasil dicuri, mereka naikan ke atas becak dan selanjutnya mereka jual kepada penadah. ( MR/Suriyanto/Red )
