Diduga Gelapkan Motor, Mertua Laporkan Menantu
METRORAKYAT.COM, MUSIRAWAS – Kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekitar jam 16.00 wib di depan rumah korban Samino di Desa Petunang Kec. Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Alvian (44 ), warga kecamatan Tuah Negeri mendatangi Samino yang merupakan mertuanya.

Alvian bermaksud meminjam Sepeda Motor milik korban Yamaha Vega R BG 4472 GY, warna hitam, noka MH35D9204BJ272882 dan Nosin 5D91272869.
Sampai saat ini, Alvian tidak mengembalikan sepeda motor milik Samino yang merupakan Mertuanya. Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, akhirnya, Samino melapor ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan unit Reskrim Polsek Muara Kelingi dan di dapat informasi keberadaan pelaku di Desa Jaya Bhakti Kec.Tuah Negeri Kab.Mura, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan Pengejaran Ke TKP dan menangkap Pelaku di dusun 3 Desa Jaya Bhakti Kec Tuah Negeri Kab Musi Rawas.
Pelaku dibawa ke Puskesmas Kec. Muara Kelingi untuk di cek kesehatannya dan setelah dinyatakan sehat pelaku dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan Riksa sedangkan pasal Yang di sangkahkan Pasal 372 K.U.H.Pidana, Penggelapan.
Adapun barang bukti yang di amankan, 1 (satu) unit sepeda motor milik korban Yamaha Vega R BG 4472 GY, warna hitam, dengan nomor rangka MH35D9204BJ272882 dan Nomor Mesin 5D91272869, di bawah ke kantor polisi (mr/Herlyansyah)
