Bongkar Bengkel, Curi Ninja 250 R, 2 Tersangka Pelaku dan 1 Penadah Diringkus Tekab Polrestabes Medan

Bongkar Bengkel, Curi Ninja 250 R, 2 Tersangka Pelaku dan 1 Penadah Diringkus Tekab Polrestabes Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN -Tekab Unit Pidana Umum Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor Kawasaki ninja 250R, dengan modus membongkar bengkel milik Muhammad Doni Prayitno (39) warga Jalan Tulip, blok L, Griya, Kecamatan Medan Helvetia.

Para tersangka tersebut diantaranya Diki Anjasmara (25) warga Jalan Walet Perumnas Mandala, Dedi Sanjaya ( 26)warga Jalan Perkutut Perumnas Mandala dan seorang Penadah barang curian bernama Sukamto (52) warga Jalan Pendidikan, Gang Abu Wahab, Percut Sei Tuan.

Tsk Penadah barang curian

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit Pidana Umum AKP Riky Pripurna Atmaja menjelaskan bahwa kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor Kawasaki ninja 250R ini terjadi pada tanggal 6 Februari 2020, sekitar jam 7:45 WIB di bengkel milik korban yang berada di Jalan Merak, Kecamatan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal ( bengkel Mizu Auto ), kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang karyawan bengkel yang memberitahukan bahwa bengkel korban telah dibongkar maling yang mengakibatkan 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja 250R warna hitam, BK5902 AET milik korban raib.

Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Sunggal dengan LP/182/K/II/2020/SPKT Polsek Sunggal.

“Atas laporan korban selanjutnya Tekab unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi lokasi kejadian dan mencari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, dari keterangan saksi inilah kami berhasil meringkus para tersangka, saksi tersebut bernama Bahtra Silalahi, ia mengetahui bahwa sepeda motor Kawasaki ninja 250R milik korban terlihat dibawa oleh seorang pelaku bernama Diki Anjasmara,”sebut Riky.

Lanjutnya lagi, setelah mengetahui identitas pelaku, selanjutnya pada hari Sabtu (21/3/2020) Jam 02:30 WIB, tim khusus mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Perkutut Perumnas Mandala, kemudian dengan dipimpin oleh Kanit Pidum bersama anggotanya bergerak menangkap tersangka Diki Anjasmara dan Dedi Sanjaya.

“Setelah kedua tersangka kami ringkus, kemudian di interogasi dan mereka mengaku bahwa Kawasaki ninja 250R yang mereka curi, mereka jual pada seorang Penadah bernama Sukamto seharga Rp 9.000.000. kemudian kami lakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti sepeda motor korban dan Penadahnya, tersangka Diki Anjasmara mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas hingga akhirnya tersangka kita tembak kakinya setelah dua kali tembakan peringatan diabaikannya,”tegas Kanit Pidum Polrestabes Medan.

Selain ketiga tersangka, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan juga menyita barang bukti berupa obeng, 1 ATM, 1 buku tabungan, 1 tas dan 1 HP yang dibeli tersangka dari penjualan sepeda motor korban. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.