OJK Antisipasi Virus Covid-19, Siapkan Kebijakan Stimulus
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antisipasi virus corona (Covid-19), untuk itu perlu mempersiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dalam menghadapi down-side risk dari penyebaran virus Corona.
Stimulus yang telah disiapkan yaitu relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 milyar, hanya didasarkan pada satu pilar yakni ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan.
Seperti kepada debitur di sektor terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah). Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan, namun bisa diperpanjang bila diperlukan.
“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional”, ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (16/3/20).
Dia memprediksikan perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan cukup besar. Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang AS-Tiongkok, dunia juga dihadapkan kasus virus Corona yang dampaknya bagi perekonomian global.
“Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut ke perekonomian Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16%,” ujar Wimboh dalam siaran pers yang diterima metrorakyat.com di Medan, Sabtu (14/3/20)
Dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara- negara mitra dagangnya.
Dampak ketidakpastian perekonomian global tercermin di domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal yang cenderung melambat, akhirnya. (MR/JB Rumapea)

