Tekab Polsek Pancur Batu Ringkus 2 Pegawai Bungalow Nirwana yang Menjadi Pengedar Sabu

Tekab Polsek Pancur Batu Ringkus 2 Pegawai Bungalow Nirwana yang Menjadi Pengedar Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU– Tekab Polsek Pancur Batu berhasil meringkus dua pegawai bungalow Nirwana A1 Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang yang menjadi pengedar sabu-sabu di lokasi.

Awalnya Polisi mendapatkan informasi bahwa ada pegawai bungalow yang kerap mengedarkan narkoba pada para tamu bungalow, atas informasi itu, Tekab Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya petugas dapat menangkap Seorang Pegawainya dari pos jaga bernama AndiDamara ( 30) warga Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu. Rabu (11/3/2020) Jam 2:00 WIB.

Barbut yang didapat dari Andi Danara

Setelah menangkap Andi, iapun langsung diinterogasi ditempat, tak mau masuk penjara sendiri, tersangkapun membocorkan pada polisi siapa pengedarnya.

Tersangka Dicky

“Dari mulut Andi Damara kita dapat keterangan bahwa satu paket sabu-sabu itu ia dapat dari seorang rekan kerjanya yang merupakan pengedarnya atas nama Dicky. Lalu tak butuh waktu lama, bandarnyapun dapat kami ringkus dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu yang disimpan dalam satu Dompet,”ucap Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Darma melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan.

Barang bukti yang didapat dari tersangka Dicky

Lanjutnya lagi, tersangka Dicky merupakan warga Dusun 7 Desa Bandar Asri Tanjung Morawa. Ia saat ditangkap sempat membuang dompet berisi narkoba keluar jendela kamar bungalow.

“Selanjutnya Dicky di interogasi dan ia mengaku mendapat sabu-sabu itu dari bandar sabu lainya atas nama Aseng ( DPO ) dari Kaban Jahe. Untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka itu langsung kami boyong ke Polsek Pancur Batu,”ucap Perwira mantan katemsus Polrestabes Medan ini. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.