Oalah… Seng, Ngedarkan Sabu kok di Tanjung Balai, Ditangkap Satres Narkoba…lah
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus satu orang tersangka kasus narkotika jenis Sabu-sabu dari
Jalan SMP 11 Link.II Kel.Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Selasa (10/3/3020) jam 18:30 WIB.
Amin Sinaga alias Aseng, (43 ) warga Jalan Harkat, Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Keduanya di ringkus bersama bara barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.15.000,-.
Kejadiannya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan SMP 11 Link.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk di kursi yang ada di pinggir jalan, melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 2 (dua) bungkus plastik klip transparan keatas tanah, yang setelah diamankan dan dicek petugas ternyata 2 (dua) bungkus plastik klip transparan tersebut diduga berisi narkotika jenis shabu,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.
Kemudian petugas menginterogasinya dan tersangkamenerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. MR/Suriyanto/Red )
