Bupati Madina Disangkakan Kasus Penipuan & Penggelapan, Alasannya Adalah…

Bupati Madina Disangkakan Kasus Penipuan & Penggelapan, Alasannya Adalah…
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Kuasa hukum Tajudin Pardosi,Razman Arif Nasution, meminta Polda Sumut segera menetapkan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution sebagai tersangka. Razman menganggap berdasarkan paparan penyidik pada gelar perkara, yang digelar Selasa (27/9/2016) Dahlan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. “Berdasarkan apa yang sudah dipaparkan, penyidik sudah bisa menetapkan Dahlan Hasan sebagai tersangka pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya,” di Polda Sumut.

Bupati Madina Dinilai Layak jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kuasa hukum Tajudin Pardosi, Razman Arif dan Agam saat memberikan keterangan terkait gelar perkara penipuan dan penggelapan, Selasa (27/9/2016).

 

Dia mengatakan, Dahlan tidak memiliki niat untuk melunasi utangnya yang sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan dalam kurun waktu tiga bulan. Dia mengatakan, walaupun saat ini pelapor, Tajudin Pardosi, sedang sakit dan kesulitan berbicara, banyak ahli yang mampu menjelaskan bahasa tubuhnya. “Contohnya dalam kasus Jesica Kumala Wongso yang bahasa tubuhnya bisa dipelajari,” katanya.

Pengacara Tajuddin lainnya, Agam, mengatakan pihaknya memiliki tiga alat bukti untuk menjerat Dahlan Hasan Nasution. Untuk itu dia yakin penyidik akan menjadikan Dahlan sebagai tersangka. “Kami tegaskan kepada penyidik bahwa untuk menetakan seseorang menjadi tersangka membutuhkan dua alat bukti. Sedangkan kami punya tiga,” katanya.

Bukti yang dimiliki pihaknya yakni surat permohonan kepada Pardosi mengenai peminjaman uang sebesar Rp 700 juta yang akan dikembalikan selama tiga bulan. Bukti ke dua yakni adanya kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 600 juta serta kuitansi penyerahan uang tahap ke dua sebesar Rp 100 juta sebagai bukti ke tiga. “Kuitansi-kuitansi ini langsung ditandatangi oleh bapak Dahlan. Sedangkan yang menerima uang adalag abang kandungnya pak Dahlan,” katanya.

Agam juga mengatakan penyidik bisa menambah pasal yang dikenakan pada Dahlan karenanya adanya klaim dari seseorang yang mengaku sudah menyerahkan uang kepada Tajudin dalam bentuk dollar Singapura. “Buat apa uang dollar di kampung-kampung? Kalau ada klaim yang menyatakan ada seseorang yang menyerahan uang dollar, itu tidak benar,” katanya. (Batara/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.