Desa Pekan Tanjung Beringin Lantik 3 Kadus Secara Serentak

Desa Pekan Tanjung Beringin Lantik 3 Kadus Secara Serentak
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Pemerintah Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin secara serentak melantik 3 (tiga) orang perangkat desa yang sudah habis masa jabatan, bertempat di Aula Kantor Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (3/3/2020).

Pelantikan perangkat desa tersebut secara langsung dilakukan oleh Kepala Desa Pekan Ir.Indra Syahputra yang dihadiri Camat Tanjung Beringin Syafruddin, SE, MAP, perwakilan KUA Tanjung Beringin, Pendamping Desa Kecamatan Tanjung Beringin, seluruh Perangkat Desa Pekan, dan undangan lainnya.

Adapun tiga perangkat desa tersebut yaitu, Warsiman sebagai Kadus II menggantikan Sutarman, Iskandar Zulkarnain sebagai Kadus V menggantikan Amran Ibnu dan Mukhlis sebagai Kadus XIII menggantikan Azman Ali.

Kades Pekan Indra Syahputra mengatakan, kami Pemerintah Desa Pekan mengucapkan terimakasih kepada Sutarman, yang mana telah lama mengabdi sebagai Kadus II. Dan kita juga berharap kepada Sutarman selaku tokoh masyarakat, untuk dapat membantu dengan memberikan ide atau pikiran dan arahan kepada kepala dusun kami yang baru ini.

“Semoga segala jasa dan kerjasama yang sudah diberikan Pak Sutarman untuk desa ini dapat dibalas Allah SWT,” ucap Kades Pekan.

Lanjut Kades Pekan, menyangkut naiknya honor perangkat desa, dengan begitu kami dari pemerintah desa berharap kepada seluruh perangkat desa yang baru dan begitu juga dengan yang lama agar dapat meningkatkan kinerjanya kedepan.

“Dalam jangka waktu 15 hari dari pelantikan ini, kita harus dapat menyusun RPJMdes, dan ini adalah tugas dan PR kita bersama. Maka dari itu, kita harus dapat menyelesaikan tugas ini dengan waktu yang sangat singkat ini,” tegas Indra Syahputra.

Sementara itu, Camat Tanjung Beringin Syafruddin mengucapkan selamat kepada kepala dusun yang baru, semoga kadus yang baru ini dapat bekerjasama dengan kepala desa.
Di pemerintahan desa, kepala dusun merupakan ujung tombak dari kades, sebab kepala dusun yang lebih mengetahui dan berhubungan langsung dengan masyarakatnya.

“Saat sekarang ini sudah banyaknya kejahatan, seperti pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba, maka dari itu, seluruh kadus dan masyarakat agar dapat membantu kita dalam memberantas yang namanya narkoba,” ujar Camat Tanjung Beringin.

Usai kegiatan, seorang pendamping desa kepada wartawan menuturkan, pergantian perangkat desa ini sesuai dengan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, tentang perangkat desa minimal usia 40 tahun, maksimal 60 tahun dan pendidikan terakhir SMA, katanya.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.