2 dari 4 Tersangka Curas Ditembak Polisi, Salah Satunya Ditangkap Dari Tapsel

2 dari 4 Tersangka Curas Ditembak Polisi, Salah Satunya Ditangkap Dari Tapsel
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN- Empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di jalan Wahidin, depan Grapari Telkomsel pada hari Selasa ( 11/2/2020) Jam 13:00 WIB, menimpa korbanya seorang ibu rumah tangga atas nama Lina (35) warga Jalan Pahlawan no. 5, Kecamatan Medan Perjuangan berhasil dibekuk, salah satunya diringkus dari tempat persembunyiannya di Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan. Sabtu (22/2/2020) Jam 08:00 WIB.

Kanit pidana umum Polrestabes Medan, Iptu Said Husein menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban baru turun dari mobil miliknya hendak ke Grapari Telkomsel di Jalan Wahidin, tiba-tiba dari arah belakang muncul dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas tas sandang berisi Hp Samsung S9, 3 lembar ATM, 4 lembar kartu kredit, 1lembar STNK mobil Pajero BK 1969 AAY dan 1 gelang Suasa miliknya. Kerugian ditaksir Rp.7.000.000.

Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/379/II/2020/SPKT Restabes Medan.

“Atas kejadian ini kita langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mencari bukti dan keterangan saksi-saksi.Dari hasil Penyelidikan diketahui salah satu pelaku bernama Deka Kinana alias Deka (36) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Satria Barat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan saat ditangkap ia melawan petugas hingga akhirnya ia diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Saat diinterogasi, ia mengatakan bahwa pelaku lainya bernama Abta Asiando Siregar (35) warga Jalan Kepodang I, Perumnas Mandala. Kemudian ia kami tangkap pada hari Sabtu (22/2/2020) dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapanuli Selatan, ia juga kami tembak karena berusaha Kabur dengan cara melawan petugas,”ucap Iptu Said Husein.

Lanjutnya lagi, saat diinterogasi, tersangka Abta mengatakan bahwa rekanya yang bernama Maullidin yang meminjamkan sepeda motornya untuk beraksi pada Abta dan Deka Kinana dengan imbalan uang Rp.300.000.

“Selanjutnya kami tangkap Maulidin, darinya kami sita 1sepeda motor dan 1 Hp yang digunakan saat beraksi oleh tersangka dan telah ia jual pada penadah bernama Dedi Aritonang. Kami langsung menangkap Dedi Aritonang. Setelah semuanya kami tangkap didapatlah peran dari masing-masing tersangka yaitu Maulidin berperan ikut merencanakan dan menyediakan sepeda motor Honda Sonic dan ikut menjual barang hasil kejahatan, Dedi Haryanto berperan sebagai penandah barang curian, Abta Asiando berperan sebagai Joki dan ikut merencanakan kejahata, sedangkan Deka Kinana bertugas sebagai executor merampas harta korban,” jelas Said Husein.

Selain menangkap 4 orang tersebut unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menyita 1 Honda Sonic milik tersangka, 1Hp Samsung S9 milik korban, uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp 150.000 berbagai ATM dan kartu kredit dan 1 lembar STNK mobil Pajero milik korban. ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.