Polsek Binjai Timur Ringkus 2 Pengedar Sabu

Polsek Binjai Timur Ringkus 2 Pengedar Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BINJAI– Tekab Polsek Binjai Timur berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Pengedar narkoba tersebut bernama Budi alias Joko (49) warga Dusun 11, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan seorang rekannya bernama Heri Sukamto alias Gepeng (38) warga Jalan Binjai Km 13,5 Kecamatan Sunggal di ringkus bersama barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seharga Rp.250.000, 1 paket harga Rp.70.000 dan 1 paket seharga Rp.50.000 dan 1paket lagi seharga Rp.40.000. Senin (10/2/2020) jam 03:00 WIB.

Kapolsek Binjai Timur, AKP Sahala Harahap SH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan ini.

“Benar ada kita tangkap dan telah kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai,” jelasnya.

Sahala Menerangkan bahwa tersangka ditangkap berkat bantuan dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pelaku narkoba yang akan bertransaksi di Jalan Danau Tempe, Kecamatan Binjai Timur, lalu atas info itu ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda H.Sibeua SE dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Saat di lokasi, anggota kami melihat dua pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan yang tengah berdiri di depan komplek perumahan, saat mereka di datangi dan digeledah, dari kantong celananya terdapat plastik asoy yang didalamnya terdapat barang bukti sabu dan 1 bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya juga terdapat sabu,”ucap Kapolsek Binjai Timur.

Lanjutnya AKP Sahala Harahap lagi, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum, kedua tersangka kini telah kami jebloskan ke sel tahanan Polres Binjai berikut barang bukti lain berupa sepeda motor tersangka jenis Yamaha Mio soul BK 5166 XG. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.