Wakil Ketua LSM Peureugam, Pelaporan Wartawan Kepolisi Awal Pencekalan Kebebasan Pers di Kota Langsa
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat “Persatuan Rakyat Gampong” (LSM Peureugam) Baihaqi menilai pelaporan terhadap wartawan dari salah salah media online ke Polisi yang dilakukan Politisi PA Maimul Mahdi merupakan awal pencekalan kebebasan Pers di Kota Langsa.
Menurutnya, Pers sebagai sosial kontrol masyarakat tidak bisa lagi berperan sebagaimana mestinya sesuai fungsi dan tugas Pers. Dengan dilaporkannya mantan Danton WH yang kini alih profesi menjadi Wartawan kepada Polisi, maka tidak mustahil kedepan akan kembali terjadi hal yang sama terhadap para insan Pers lainya.
Lebih lanjut Baihaqi mengatakan, saya sangat menyayangkan sosok Mahmul Madi yang merupakan perwakilan dan panutan masyarakat sebagai anggota DPR terhormat di Lembaga Legislatif Kota Langsa tersebut dirinya tidak mengedepankan cara-cara persuasif secara kekeluargaan.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang diloporkan ke Polisi olehnya, wakil ketua LSM ini juga menilai bahwa Maimul Mahdi tidak komporatif dalam menyikapi setiap persoalan seperti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh inisial IR wartawan media online, dalam kasus ini dirinya tidak mengajukan sanggahan atau hak jawab guna memperjelas persoalan yang sebenarnya kepada terlapor (wartawan),”katanya, Senin, ( 10/2/20 ).
Dijelaskan Baihaqi, seharusnya Mahmul Mahdi tidak harus terburu-buru untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib, dirinya harus mempelajari, menela’ah dan memahami terlebih dahulu apakah goresan pena inisial R telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), hingga berbenturan dengan hukum atau tidak.
Oleh karena itu untuk kita ketahui bersama bahwa setiap pemberitaan yang sudah naik tayang dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ada konpleint (sanggahan) dari objek yang diberitakan, maka Wartawan sebagai penulis akan terlepas dari segala persoalan yang timbul sesudahnya.
Dalam Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 jelas disebutkan bahwa kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, percetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau material lainnya tampa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sementara Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,
Disisi lain ketua BW PWI Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Syawaluddin menyayangkan atas tindakan yang dilakukan Maimul Mahdi, atas pelaporan tesebut.
Sebab dia (Maimul Mahdi) tidak menggunakan, hak jawab, hak sanggah, hak tolak dan hak koreksi. Laporannya bukan ke polisi tapi ke redaksi terlebih dahulu, jika memang belum memenuhi keinginan pelapor salurannya tetap ke Dewan Pers.
“Saya kira pihak Kepolisian harus bijak dan mengarahkan sipelapor pada salurannya, bukan menerima mentah mentah aduan dari pelapor. Jika polisi mengamini, berarti selain mengangkangi UU Pokok Pers juga butir butir MoU antara Kapolri dan Dewan Pers,” tegas Syawal.
Dia menyarankan, agar pelapor menggunakan hak jawab, hak tolak, hak koreksi dan hak ralatnya. Tidak serta merta mengangap hal itu objek pidana.
Diingatkan, jurnalis adalah jendela dunia, tanpa peran jurnalis apapun yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga dan elemen masyarakat tak berarti apa apa.
“Gunakan pendewasaan berpikir dan kebijakan sebaik mungkin, apalagi pelapor adalah anggota dewan, bukan kuli bangunan, jadi gunakanlah pola pikir yang jernih melihat persoalan dan tidak gegabah,” pungkas Syawal.(mr/rd)
