Penyelundupan 2 Kilo Sabu Asal Malaysia Digagalkan Sat Intel Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Sebanyak 2 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang akan diselundupkan melalui Tanjung Balai berhasil digagalkan oleh Sat Intel dan Satres narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Jum’at (7/2/2020) jam 15:00 WIB dari Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan. Datuk Bandar.

Dari hasil pengungkapan itu, Polisi menangkap dua orang tersangka yaitu Muhammad Zul Fafdlisyah alias Zul (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Panton, Kabupaten Aceh Utara dan seorang rekannya bernama Musasirrin (21) Warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kec.Peureulak, Nanggroe Aceh Darussalam.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang ada beberapa orang TKI yang kembali dari Malaysia membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas informasi tersebut kasat Intelkam bersama anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya tepatnya di areal SPBU di Jalan Alteri, petugas kami melihat dua laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan bersama dua puluh orang lainya. Merasa curiga, petugas Intel polres Tanjung Balai langsung mengamankan keseluruhan TKI tersebut ke Polres Tanjung Balai. Dan setelah barang bawaan mereka satu persatu di geledah ditemukan 1 kilogram sabu-sabu dari dalam ransel milik Musasirrin dan 1 kilo sabu lagi di temukan dari dalam ransel milik Muhammad Zul Fafdlisyah alias fadli yang dikemas dalam 4 bungkus sabu,” jelas Kapolres Tanjung Balai.

Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira lagi, ketika di interogasi keduanya mengaku jika sabu itu adalah milik mereka. Saat ini dari Satreskoba Polres Tanjung Balai tengah melakukan pengembangan kasus. ( MR/Suriyanto /Red )
