Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bos dan Dana Komite di SMA 8, Ini Kata Kasi Penkum Kejatisu

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bos dan Dana Komite di SMA 8, Ini Kata Kasi Penkum Kejatisu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN– Seakan-akan tak pernah surut dari pemberitaan wartawan, setekah baru -baru ini warga kota Medan dan warga net dihebohkan dengan aksi tercela dan tak patut dicontoh tentang viralnya vidio perkelahian dua orang oknum guru di SMA Negeri 8 didalam ruang kelas antara guru matematika dengan guru olahraga, dan kini muncul dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) serta dana Komite di SMA Negeri 8, senilai miliaran rupiah yang akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil oknum Kepala Sekolah berinisial JRP. 

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian saat ditanyakan tentang pemanggilan Oknum kepala sekolah SMA negeri 8 untuk proses  klarifikasi di Kejatisu.

“Memang ada kami panggil yang bersangkutan tapi masih tahap proses klarifikasi dan pengumpulan bahan dan keterangan, dan belum masuk pada tahap penyelidikan” ucap Sumanggar. Sabtu (8/2/2020) via telepon, jam 21:30 WIB..
Lanjutnya lagi, pemanggilan JRS merupakan buntut dari laporan seorang guru yang juga diketahui mengajar di SMA Negeri 8 ke Kejati Sumut.

Pelapor atas nama Berlian Sihombing yang melaporkan dugaan penyelewengan dana Bos dan komite sekolah, namun hal ini belum bisa diapa-apain,” jelas Sumanggar Siagian pada metrorakyat.com

Diceritakan sebelumnya bahwa Berlian Sihombing yang merupakan guru bidang studi Fisika di SMA Negeri 8, Jalan Sampali, Kec. Medan Area melaporkan tindakan oknum kepala sekolah ditempatnya mengajar dalam hal dugaan penyelewengan dana BOS dan Komite dan telah ia laporkan pada bulan November 2019 silam dan baru di hari Jum’at tanggal 7/2/2020 baru dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. ( MR/Suriyanto/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.