IRT Menyambi Jadi Pengedar Sabu-sabu, Barbutnya 0,37 gram
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Diduga karena faktor ekonomi, seorang ibu rumah tangga di ringkus Satres narkoba Polres Tanjung Balai karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Arteri, Gang Keluarga, lingkungan I, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Perempuan berinisial “SA” berusia 42 tahun, yang juga warga Jalan Arteri diringkus berkat informasi masyarakat. Jumat (31/1/2020) jam 15:00 WIB.

“Tersangka SA kita ringkus berkat laporan masyarakat yang resah karena di daerahnya marak peredaran narkoba. Selanjutnya anggota satres narkoba Menuju lokasi melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya tersangka dapat di ringkus berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram,” ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira saat dimintai keterangan terkait kasus ini.
Lanjut Kapolres lagi, saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke jendela kamar rumahnya dengan menggunakan tangan kirinya.

“Sebagai barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram, 1 sekop sabu, 1 pipet dan 1 Hp. Tersangja kita kenai pas 114 ayat (1 ) subs pasal 112 ayat (1) undang-undabg No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
