Pecandu Nyanyi Merdu, Bandar Ganja di Ringkus Tekab Polsek Pancur Batu

Pecandu Nyanyi Merdu, Bandar Ganja di Ringkus Tekab Polsek Pancur Batu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU– Berawal dari penangkapan pelaku penganiayan bernama Dody Roy Rifai alias Begor ( 37 ) warga dusun Amal Gang Makmur 14, Desa Suka Raya, Kec. Pancur Batu di ringkus tekab Polsek Pancur Batu karena kedapatan menyimpan ganja. Rabu (29/1/2020) jam 08:00 WIB.

Setelah Begor ditangkap, Tekab Pancur Batu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily Hasibuan bersama dengan 3 anggotanya Aipda Heri K.Riyadi, Aipda Disko Ginting dan Bripka Putra Barus langsung mengintrogasi Begor atas kepemilikan ganja.

“Jadi setelah Begor kita tangkap, ia kita interograsi dan ia menjelaskan bahwa ganja itu ia beli dari seorang bandar bernama Aldiyono alias Paino (31) warga Dusun 3, Desa Sei Glugur, Kec.Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Atas keterangan itulah kami pada hari Sabtu (1/2/2020) jam 07:00 WIB berhasil meringkus bandar ganja Aldiyono alias Paino dari rumahnya dengan barang bukti 210 amplop ganja, 7 amplop besar, 1 plastik asoy ganja yang belum di kemas,” jelas Kapolsek Pancur Batu saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan.

Lanjutnya lagi, kepada tersangka kami Ganjar dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Iptu Suhaily Hasibuan. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.