Edarkan Sabu-sabu, Nelayan Tanjung Balai di Tangkap Polisi
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Kepolisian Sektor Tualang Raso, Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang nelayan yang mempunyai pekerjaan sampingan yaitu berjualan sabu-sabu yang kerap menjajakan barang haram itu di Jalan Sei.Cilandak lingkungan 5, Kel. muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso.
Pengedar narkoba tersebut bernama Hendra Syahputra ( 36 ) yang juga warga Jalan Sei. Cilandak ditangkap unit Reskrim Polsek Tualang Raso dari dalam rumah sewa milik warga. Jumat (31/1/202) jam 5:30 WIB.

Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa penangkapan tersangka adalah berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Kita awalnya dapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Cilandak, lingkungan 5 marak peredaran narkoba. Atas informasi ini langsung kita tindak lanjuti dengan menurunkan anggota kelokasi.
Setelah melakukan penyelidikan yang akurat, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka dari dalam rumah sewa milik warga. Pada saat kami tangkap tersangka dalam keadaan tertidur pulas. Saat kami geledah di tubuh tersangka terdapat 11 bungkus plastik klip yang terdiri dari 8 bungkus berisi sabu seberat 0,84 gram dan 2 bungkus berisi sabu seberat 1,73 gram dan 2 plastik berisi sabu seberat 4,8 gram,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya lagi, selain barang bukti berupa narkoba, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 dompet untuk menyimpan sabu, 2 Hp, dan uang kontan Rp.200.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Untuk tersangka kita Ganjar dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati, jadi dengan ini kami sampaikan agar jangan terlibat dalam peredaran narkoba, jauhi narkoba, narkoba hanya akan membawa kehancuran,” pungkas Kapolres Tanjung Balai. ( MR/Suriyanto/Red )
