1 dari 4 Pelaku Curanmor di Ringkus Tim Gurita Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Tim Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil mengungkap dan menangkap satu dari 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di rumah milik korban bernama Rikki Dui Setiawan (38) warga Jalan Husni Thamrin, Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar Tanjung Balai pada hari Senin (27/1/2020) jam 21:00 WIB.
Kejadian pencurian itu berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah, sementara korban saat itu sedang tertidur. Ketika beberapa jam kemudian, tepatnya jam 23:00 WIB, korban terbangun dan saat itu ia tak lagi menjumpai sepeda motornya sudah raib.

“Atas dasar itu korban membuat laporan pengaduan, selanjutnya tim khusus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan terungkaplah satu nama yang dicurigai sebagai pelaku pencurian atas nama Henri Pratama alias Hendri (33) berprofesi sebagai supir, warga dusun. 2, desa Hessa air Genting, Kec. Air Batu. Pelakupun berhasil ditangkap, saat di interogasi ia mengaku mencuri sepeda motor korban bersama tiga rekannya yang lain yang masih DPO yaitu Suratman, Darmansyah dan Bajul. Tersangka kita tangkap berikut barang bukti berupa 1sepeda motor Honda Supra Fit BK3129 QAI yang rencananya akan dijual pada penadah seharga Rp.3.000.000 ,”jelas Mantan Kasar Reskrim Polrestabes Medan ini.

Lanjutnya lagi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka telah kita jebloskan ke dalam sel tahanan sementara para pelaku lain terus kami buru. ( MR/Suriyanto/Red )
