LBH Medan : Kejaksaan Negeri Medan harus lakukan Penahanan terhadap 2 Tersangka Penganiayaan Ibu Hamil

LBH Medan : Kejaksaan Negeri Medan harus lakukan Penahanan terhadap 2 Tersangka Penganiayaan Ibu Hamil
Bagikan


METRORAKYAT.COM, MEDAN-Nanik Mustika (NM) merupakan Korban/Pelapor dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Oleh sepasang suami istri berinisial BS  dan Istrinya DS  Br. Simanjuntak, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/760/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.MDN HELVETIA tertanggal 23 Oktober 2019.

Dengan adanya laporan tersebut diatas para Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Kepolisian Sektor Medan Helvetia Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor :B/493/XI/RES.1.6./2019/Helvetia tertangal 18 November 2019 dan berdasarkan keterangan dari Penyidik Kepolisian Sektor Medan Helvetia, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan pada tanggal 29 November 2019.

Ket gambar : korban saat meminta bantuan hukum pada LBH Medan

Bahwa terhadap laporan NM tersebut diatas, ada satu proses hukum yang tidak adil bagi NM dimana terhadap para tersangka tidak dilakukan peahanan karena alasan (BS) memiliki pekerjaan tetap dan (DS) harus menjaga dua orang anaknya hal ini sesuai dengan keterangan penyidik di Kepolisian Sektor Medan Helvetia a.n Bripda Olivia Manullang saat dikonfirmasi, artinya jika alasan itu dijadikan sebagai alasan tidak ditahannya tersangka dalam tindak pidana maka akan banyak tersangka yang seharusnya juga tidak ditahan dan dengan alasan yang sama pula, itu dapat dilihat dari pihak kepolisian menggunakan hak subjektifnya dengan tidak memperhatikan rasa keadilan bagi NM selaku korban, hal ini dikatakan Maswan Tambak SH, selaku penasehat hukum korban yang juga menjabat Kabid buruh dan miskin kota Medan di LBH Medan pada metrorakyat.com. Jum’at (24/1/2020 )

“Berkaitan dengan tidak dilakukannya penahanan tersangka, jika melihat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang disangkakan sesuai dengan pasal 170 KUHPidana subs Pasal 351 KUHPidana maka terhadap Tersangka sangat layak untuk dilakukan penahanan. Bahwa dasar munculnya laporan tersebut dikarenakan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Oleh BS dan DS  terhadap  korban NM yang diketahui terjadi pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Bakti Luhur Komplek Mega Twon House H-8, Dwikora, Medan Helvetia, Kota Medan. pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2019,” ucap Maswan Tambak.

Kejadian bermula, lanjut  Maswan lagi, setelah NM keluar rumah sambil membawa anjing miliknya untuk jalan-jalan. setelah itu NM langsung duduk di depan teras  rumahnya bersama anak korban serta anak tetangga pada saat itu anjing milik  DS  melihat anjing milik NM, anjing milik DS  langsung menggonggong lalu si tersangka DS  keluar rumah langsung memaki-maki NM dengan sebutan “ lonte” dan sambil mengatakan “anjingmu buat ribut anjingku” kata Maswan.

Lebih lanjut kata Maswan, setelah itu DS  jalan kedepan teras dia sambil bilang “ooohhh berani kau ya samaku? Kesini kalau berani” lalu NM menjawab “ ngapain aku kesitu? Orang anjing mu yang bising kok marahnya samaku”. pada saat itu DS langsung mendatangi NM sambil marah-marah dan bercekcok mulut lalu NM berdiri dari tempat duduk NM, kemudian DS menjambak dan memukul kepala NM dan kemudian menarik NM sampai keteras rumah tetangga. setelah itu suami DS, BS datang langsung memukul pipi NM dibagian kiri, langsung NM katakan kepada BS  “kamu laki-laki kenapa memukul perempuan ya? Padahal saya lagi hamil” lalu BS mengatakan “tidak perduli, kamu panggil suami kamu” setelah itu NM berusaha untuk menyelamatkan diri tapi malah BS memukul NM kembali di posisi yang sama. Bahwa NM berusaha mendorong suami DS dari belakang, tiba-tiba NM didorong BS sampai terbanting ketanah dan kepala NM juga terhempas ketanah.

Bahwa setelah itu datang seorang tetangga yang bernama Devi menolong NM dan membawa  NM kedalam rumah NM. setelah itu NM menghubungi suaminya untuk memberitahu peristiwa yang NM alami. Bahwa setelah sampai di rumah, suami NM lalu mendatangi rumah BS dan DS untuk menanyakan apa yang sedang terjadi, lalu Baron Fernanando Simarmarta dan DS marah-marah kembali dan selang beberapa waktu NM dan suaminya langsung pergi ke Polsek Helvetia untuk membuat laporan.  

“Bahwa perlu disampaikan tindakan penganiayaan yang dilakukan BS dan DS sangat merugikan NM karena secara psikis NM merupakan seorang ibu yang sedang hamil dan mengalami trauma. Bahwa BS merupakan seorang dosen fakultas hukum di salah satu universitas swasta di medan sehingga dengan adanya kejadian ini tentu sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya fakultas hukum. Bahwa karena kecewa dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Lembaga Bantuan Hukum Medan telah mengirimkan sebuah surat dengan Nomor : 10/LBH/PP/I/2020 tertanggal 14 Januari 2020 perihal mohon dilakukan penahanan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Kasi Pidum kejaksaan Negeri Medan atas dasar Argumentasi Hukum ( Legal Argument ) sebagai berikut :  berdasarkan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, Pasal 28 D Ayat (1) “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ” dan pasal 28 I ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. berdasarkan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 3 ayat (2) menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum” Ayat (3) menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) KUHAP dan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP maka penuntut umum berwenang melakukan penahanan terlebih lagi jika melihat ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan sebagaimana dijelaskan diatas serta adanya peluang kepada Para Tersangka untuk mengulangi perbuatannya.Bahwa sesuai dengan SP2HP No : B/20/I/RES.1.6/2020/Helvetia Tertanggal 23 januari 2020 yang pada intinya berisikan tentang berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri medan dan selanjutnya memanggil tersangka untuk diserahkan ke penuntut umum. Oleh karena hal tersebut LBH Medan meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia untuk segera memanggil dan menyerahkan Tersangka kepada penuntut umum dan meminta kepada Kepala KejaksaanNegeri Medan untuk melakukan penahanan demi rasa adil bagi Klien dan demi kepastian hukum,” pungkas Maswan Tambak SH. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.