Bongkar Rumah Warga Mandala, Rudiansyah Tanjung di Tangkap Tekab Polsek Medan Area
METRORAKYAT.COM, MEDAN AREA– Seorang pria, pelaku pencurian Dengan cara membongkar rumah korbannya bernama Nurtini (27) warga Jalan Mandala by pas, Selam 7, nomor 18, Kel. Tegal Sari Mandala 1, Kec. Medan Denai terpaksa harus berurusan dengan polisi dan dimasukan kedalam sel tahanan Polsek Medan Area. Minggu (5/1/2020) jam 6:30 WIB.
Rudiansyah Tanjung (37) warga Jalan Selam 6, no 35, Kel. Tegal Sari Mandala 1, Kec. Medan Denai diringkus Tim Anti Bandit ( Tekab ) saat berada di jalan Mandala by pass dan dari hasil pengembangan kasus, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa TV merk Politron dan 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago pada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat Nurtini bangun dari tidurnya dan setelah ia bersiap akan berangkat kerja, korban melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, dan setelah di periksa ternyata TV dan tabung gas elpiji miliknya telah raib di gondol maling.
“Setelah kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area, personel kita langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan di ketahui identitas salah satu pelaku. Hingga akhirnya pada tanggal 23/1/2020 sekira jam 17:00 WIB, kami dapatkan informasi bahwa pelaku Rudiansyah Tanjung sedang berada di Jalan Selam 5 yang tengah duduk di pos kamling. Atas info itu Tim bergerak di pimpin langsung oleh Panit 2, Ipda PM Tambunan berhasil meringkus tersangka,”terang Kompol Faidir Chaniago.
Katanya lagi, saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban bersama rekannya berinisial AS yang tengah kami cari ( DPO ). ( MR/Suriyanto/Red )
