Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penikaman Rojer Siahaan
METRORAKYAT.COM, MEDAN– Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang mahasiswa Nomensen yang tewas pada saa tawuran antar mahasiswa fakultas Teknik dan fakultas pertanian universitas Nomensen pada hari Jum’at (22 November 2019) silam.
Bentrok pecah di dalam areal kampus universitas HKBP Nomensen, jalan Sutomo, Kel. Perintis berawal pada saat mahasiswa pertanian universitas Nomensen sedang berada di taman, tiba-tiba datang sekelompok mahasiswa dari fakultas teknik elektro menyerang dan melempari mahasiswa fakultas pertanian bahkan ada beberapa orang mahasiswa yang membawa kayu dan senjata tajam mengejar mahasiswa fakultas pertanian, dalam peristiwa itu berbuntut duka yang mengakibatkan seseorang mahasiswa fakultas pertanian bernama Rojer Siahaan, warga komplek Putri Hijau Regency no 16, Kel. Silalas, Kec. Medan Barat meninggal dunia akibat tikaman benda tajam dari pelaku yang kini telah ditangkap satreskrim Polrestabes Medan bernama Eka Putra Pardede (23 ) merupakan mahasiswa teknik elektro, universitas HKBP Nomensen, warga Lumban Baringin, Desa, Pardede onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir.

Rojer Siahaan meninggal akibat luka tikam di dada dan luka robek pada kepala. tawuran ini pecah buntut dari pertandingan footsal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan penangkapan salah satu pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka Eka Putra Pardede, Ranto Sihombing, Marzuki Simatupang dan Edison Kasido Siboro sudah kami tangkap,dan kami masih memburu tersangka lain yaitu Kaleb Situmorang. Mereka diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Rojer Siahaan meninggal dunia. Sebagai barang bukti yang kami sita antara lain rekaman CCTV kejadian tawuran saat terjadi. Tersangka EKA Syahputra Pardede merupakan pelaku yang menikam korban dengan menggunakan samurai,” ucap AKBP Maringan Simanjuntak.
Lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Medan lagi, para tersangka diancam dengan pasal 338 Subs 170 ayat (2) ke 3e Jo pasal 351 ayat (3) kuhpidana. ( MR/Suriyanto/Red )

Tolong kalau mencari fakta dari berita yang jelas. Jangan alas tampilkan…
Tolong di cari seakurat mungkin…