Kembali Polsek Medan Area Ringkus Dua Sejoli Pemakai Sabu-sabu
METRORAKYAT.COM, MEDAN AREA – Setelah unit Reskrim Polsek Medan Area menggerebek salah satu rumah di Jalan Bromo Gang Santun, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area dan meringkus seorang pria pengedar ganja atas nama Faidir Sormin Siregar, warga Jalan Bromo Gang Santun dengan barang bukti 5 paket ganja, kini, hanya selang beberapa saat saja, unit reserse Kriminal Polsek Medan Area kembali meringkus sepasa sejoli yang tengah mengkonsumsi sabu-sabu dari dapur rumah tersebut. Sepasang kekasih itu diringkus polisi dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,08 gram ( paket Rp 50.000 ), 1 bong, 1 mancis dan 1 batang kaca pireks berisi sabu seberat 1,38 gram. Senin (6/1/2020) Jam 11:00 WIB.
“Kedua tersangka tersebut bernama Andi Safrizal (31) warga Jalan Langgar, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area dan Seorang rekan wanitanya berinisial “Non ” berusia 37 tahun, warga Jalan Bromo, Gang Sederhana, Kecamatan Medan Area. Kedua tersangka saat di intrograsi mengaku pada saat di tangkap sedang mengkonsumsi sabu,” ucap Iptu A.L.P Tambunan.
Lanjutnya lagi, jadi total Tersangka yang kami ringkus di Jalan Bromo, Gang Santun, kelurahan Tegal Sari Mandala III, kecamatan Medan Area, ada 3 orang tersangka.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat kepada kami sehingga kami berhasil meringkus tiga orang pelaku,” ucap Iptu Tambunan.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini lagi, kini kedua tersangka telah kami masukkan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Area untuk di proses hukum. ( MR/Suriyanto/ Red )
