Polsek Metro Menteng Bongkar Kasus Rekayasa Pencurian di Minimarket Circle K
METRORAKYAT.COM, JAKARTA PUSAT – Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, membongkar kasus rekayasa pencurian di minimarket Circle K, kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Total, ada 3 (tiga) pelaku yang ditangkap, yakni inisial FD (18), IP (14), dan BS (14).
Dalam penangkapan yang berlangsung pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019, polisi menyita uang tunai belasan juta rupiah, handpone dan baju yang di pakai pelaku.
Rekayasa pencurian bermula FD yang juga pegawai Circle K ini datang ke Polsek Metro Menteng berpura-pura datang melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap dirinya. Sehingga uang Rp.14 juta diambil oleh kedua tersangka.
“Pelaku datang dan menunjukkan rekaman CCTV. Disana terlihat pelaku lain datang dengan cara menodongkan pisau kepada FD,” terang Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kompol Guntur Mochammad Thariq. Senin (23/12/2019).
Kompol Guntur menerangkan, uang tersebut diduga untuk judi online. “Dia memang gemar judi online,”katanya.
Kompol Guntur melanjutkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap FD dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa.
“Jadi mereka melakukan pencurian terhadap uang milik Circle K tersebut diatas,” ungkap Kompol Guntur.
Uang senilai Rp 11 juta milik Circle K langsung dibawa kabur oleh ketiganya yang berpura-pura melakukan penodongan, agar dikira melakukan pencurian. Lanjutnya Kompol Guntur.
“Pengakuan para pelaku, mereka baru sekali melakukan aksinya. Mengaku karena ada motif ekonomi. Kami masih melakukan pengembangan,” kata Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kompol Guntur Mochammad Thariq.
Sambungnya lagi, akibat perisitiwa ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungam diatas 5 tahun. (MR/IS)

