Pertanyakan Kebijakan Lurah Tanjung Rejo Pada Camat Sunggal, Dua Kepling SKnya Tak di Perpanjang
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Hanya karena pertanyakan Kebijakan Lurah Tanjung Rejo, Dua orang kepala lingkungan, SK pengangkatan sebagai kepala lingkungan tidak diperpanjang oleh Lurah Tanjung Rejo. Satu diantaranya adalah Ridwan yang menjabat Kepling 13 Tanjug Rejo padahal SK nya baru berakhir pada bulan Januari tahun 2020.

Pada awak media Ridwan menceritakan kejadian yang menimpanya. Jum’at (22/11/2019) Jam 20:00 WIB.
“Awalnya itu Bu Lurah Aisyah Rambe ini kan menjabat di bulan November 2018, pas pertama kali dia memimpin rapat, pada saat itu kan jam makan siang, kebetulan saya punya penyakit asam lambung, takut asam lambung kumat, sebelum rapat dimulai saya makan nasi bungkus duluan, tersinggung ibu itu, trus disuruhnya saya berhenti makan sembari mengatakan “sebentar ya Bu, saya selesaikan dulu makan saya, karena saya takut asam lambung saya kumat” ucap Ridwan.

Lebih lanjut kata Kepling lingkungan 13 Tanjung Rejo ini lagi, setelah saya bilang gitu rapat pun dibubarkan, dan saya dipanggil keruanganya sembari diwanti-wanti sama bu Lurah dengan mengatakan” pak Iwan tolong jangan buat lagi kayak gitu, saya kira masalah sudah Clear lah, karena saya sudah minta maaf, dan berjanji tak mengulanginya lagi.
“Hingga akhirnya pada bulan ramadhan yang lalu pas mau lebaran, bu Lurah mengumpulkan kami kepling-kepling dan mengatakan bahwa ada beban zakat mal dari Pemko sebesar Rp 10.000,000 ( sepuluh juta rupiah ) maka kami sebagai Kepling diminta bantuan oleh bu Lurah sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) per kepala lingkungan yang ada di kelurahan Tanjung Rejo. Kami sebenarnya tidak sepakat sambil bertanya-tanya, karena sebelumnya pada lurah-lurah yang lalu tak pernah kami dimintai bantuan zakat mal. Lalu kami tanya lah ke kepada kepala lingkungan di kelurahan lainya, dan ternyata tak ada mereka dimintain uang zakat mengatas namakan Pemko Medan. Dan pihak kecamatanpun tak ada mengintruksikan demikian. Merasa keberatan lalu kami ada 14 kepala lingkungan bertanya pada Camat Medan Sunggal, lalu kata Camat “tak ada pengutipan bantuan zakat mal oleh pihak kecamatan apalagi Pemko Medan,” kata Ridwan menirukan ucapan Camat Sunggal.
Lebih jauh kata Kepling 13 yang juga merupakan ketua DPC Pujakesuma ini lagi, jadi pada saat itu kan diminta dua ratus ribu, dikalikan dua puluh empat Kepling yang ada di kelurahan Tanjung Rejo, setelah itu kami dipanggil oleh bu Lurah, kami dibalck list dan 14 orang itu dituduh sebagai penghianat. Dan itu kami terima, pada waktu itu saya dapat hukuman tidak boleh mengurus apapun ke kantor Lurah hingga saat ini, jadi saya hanya bisa membuat surat pengantar saja, itupun saya tetima.
“Sejak peristiwa itu, saya trus dicari-cari kesalahan saya, hingga akhirnya saya dituduh tak mau membersihkan kantor lurah itu, saya pun binggung karena pada lurah yang terdahulu atas nama Pak Kosim, kami di potong gaji sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) untuk menggaji orang lain, khusus membersihkan kantor lurah, dia lah yang membersihkan kantor lurah. Saya kan ngak tau kalau kebijakan Lurah yang lalu tidak sama dengan kebijakan Lurah yang sekarang, pas dilihatnya Kantor lurah agak kotor, dia tegor saya dengan mengatakan hanwa ini tanggung jawab saya, lalu saya jawab,”siap bu, saya kerjakan dan langsung saya kerjakan. Apapun yang dia suruh tak pernah saya bantah, karena Kabag Tapem Pemko Medan,Pak Ridho pernah mengatakan pada saya,” kerjakan saja, ikuti saja apa perintahnya,” dan sesuai arahan pak Ridho, itu juga saya turuti. Hingga akhirnya pada bulan September 2019 ini, kami para Kepling mulai dimintai berkas untuk perpanjangan SK karena akan berakhir di Januari 2020. Dan pada saat rapat bu Lurah mengatakan pada kami semua ( para Kepling ) ” nanti nama Kepling yang saya panggil itulah yang dapat meneruskan SK, dan yang tidak dipanggil berarti tak bisa memperpanjang SK,” seiring berjalannya waktu, kawan-kawan kami sudah dipanggil untuk mengembalikan berkas untuk perpanjangan SK, cuma kami ada 5 orang yang tak dipanggil dan yang satu orang tak dipanggil atas nama pak Saleh, itupun karena dalam keadaan sakit parah, jadi akhirnya kami tinggal 4 orang, dan dari 4 orang ini dua diantaranya dipanggil untuk memperpanjang SK, jadi tinggallah kami berdua dengan pak Suhetno ( Kepling Lingk 18 ),” jelas Ridwan.

Tanggapan Wali Kota LIRA
Menanggapi hal ini, Wali Kota LIRA kota Medan yang Kosen mengkritisi kinerja pemerintah, Hartono Ewadi saat di mintai pendapatnya mengatakan bahwa LIRA akan datangi Lurah Tanjung Rejo dan Camat Medan Sunggal untuk pertanyakan masalah kepling 13 yang tak diperpanjang SKnya.
“Dengan tidak diperpanjangnya SK saudara Ridwan menurut saya ini sangat tendensius karena dengan tidak diperpanjangnya SK saudara Ridwan harus mempunyai dasar peraturan yang kuat sebab pak Ridwan ini tak mempunyai kesalahan yang fatal bahkan surat peringatanpun tidak ada, dan pak Ridwan ini aktif mengikuti program dan kegiatan di kelurahan, saya melihat ini adalah like or not, hal ini dilakukan menurut saya sengaja dihembuskan agar pak Ridwan ini tidak bisa lagi menjabat sebagai kepala lingkungan, dengan ini saya minta pada bu Lurah dan pak Camat untuk mempertimbangkan hal ini lagi, keputusan yang akan diambil dengan tetap memperpanjang SK saudara Ridwan sebagai Kepling, karena saya juga warga pak Ridwan yang mana saya juga tau bagaimana masyarakat mengapresiasi kinerja pak Ridwan dan pak Suhetno, jadi tak ada alasan bagi bu Lurah tidak memperpanjang SK nya. Ini sangat memprihatinkan ketika kepling-kepling yang kinerjanya baik dan sangat diapresiasi warga tidak di perpanjang SKnya hanya karena dasar suka atau tidak suka,” tegas Ketua LIRA kota Medan.
Katanya lagi, saya perlu kejelasan dan konfirmasi kenapa hal ini bisa terjadi, saya selaku ketua LIRA kota Medan dan Ketua DPD Pujakesuma telah melayangkan surat kepada Wali kota Medan dan Camat Medan Sunggal. Pak Soleh itu juga dalam keadaan sakit, dan apakah dia diberhentikan tanpa ada santunan ataukah diberhentikan begitu saja, ini hal yang sangat mendasar menurut saya, bahwa ada dua orang Kepling di lingkungan saya, yang kinerjanya sangat di apresiasi warga namun digantikan oleh orang lain yang kinerjanya blum bisa dipastikan. Saya minta juga pada pak Camat Medan Sunggal untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Karena dulu Pujakesuma dan LIRA mendukung ELDIN – Akhyar untuk menjadi walikota dan wakil wali kota Medan dan pada saat itu mereka berkomitmen membantu para kepala lingkungan yang berasal dari Pujakesuma, tapi kenyataannya apa yang terjadi sekarang, ini tak bisa dibiarkan dan harus dipertimbangkan kembali,” ucap pria yang juga seorang pengusaha ini.
Ketika ditanyakan apakah ia melihat adanya praktek jual beli jabatan, Hartono menjawab.
“Untuk saat ini saya belum melihat ke arah itu, karena hal ini bersifat subjektif dan bukan objektif, suka dan tak suka, Lurah dan Camat adalah aparatur negara yang gajinya dari uang rakyat, mereka bisa besar karena Keplinglah ujung tombaknya, mereka bisa mengkondisikan suatu wilayah juga karena Kepling, maka harus bijak, karena Tampa kepala lingkungan yang berkualitas dan loyalitasnya bisa dijamin, maka mereka pasti juga tak bisa bekerja maksimal. Harapan saya jangan semena-mena memberhentikan Kepling yang memang tak ada regulasinya yang jelas,” kata Wali kota LIRA.
Sementara itu dua orang warga lingkungan 13 atas nama Wiratno dan Surya ketika ditanyakan pendapatnya tentang kinerja Ridwan selama menjabat mengatakan bahwa kinerja Ridwan sangat baik.
“Kalau pak Ridwan, Kepling kami itu kinerjanya kalau kami nilai sangat baik, pada warga dikenal ramah dan bila kami ada urusan, ia selalu melayani kami dengan baik dan penuh keramahan, apa lagi kalau dikantor lurah kami lihat sering kok hadir pada saat ada kegiatan di kelurahan, kebetulan kan rumah pak Ridwan hanya berjarak hitungan meter saja dari kantor Lurah Tanjung Rejo, jadi jika Lurah mau ganti Kepling, kami tak setuju, bila perlu kami akan ramai- ramai datang ke kantor lurah sebagai wujud tidak percaya kami pada bu Lurah,” pungkas Wiratno dan Surya serentak. ( MR/Suriyanto/Red )

