Masyarakat Desa Rebo Berharap Pemekaran Menjadi Dua Desa Cepat Terwujud
METRORAKYAT.COM, BANGKA – Untuk percepatan pembangunan agar lebih mudah dirasakan masyarakat Desa Rebo kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka akan melakukan pemekaran menjadi dua Desa.

Dalam regulasi proses pembentukan persiapan Desa menggunakan dua pola, pola pertama aspirasi yang datang langsung dari bawah dan pola kedua datang dari pemerintah yang bisa membentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan percepatan pelayanan dan percepatan kesejahteraan
Rapat yang diadakan masyarakat dengan Pemerintah Desa Rebo, Rabu,(13/11/2019) turut dihadiri dari Dinsos, Pemdes, dan beberapa perwakilan dari Kabupaten Bangka.
Ketua panitia Rosmito,menyebutkan kalau Desa Rebo sudah wajib dimekarkan,kalau dilihat dari sudut pandang luas wilayah, SDM, jumlah penduduk bisa dimekarkan menjadi dua desa dan pola yang digunakan yaitu menggunaka pola dari bawah karena banyak masukan dai bawah mengenai pemekaran desa,ungkap rosmito saat dengar pendapat di kantor Desa.
“Bahkan persyaratan secara administrasi sudah hampir memenuhi apa lagi beberapa tahun kedepan, misalkan batas wilayah, status tanah kantor desa dan lain-lain. Sehingga tidak akan membutuhkan waktu dalam proses pendefenitifan desa baru tersebut. Serta dukungan semua pihak pemerintah agar mendukung pemekaran desa ini menjadi dua,”terang Rosmito.
Tambah Rosmito lagi dari 3 dusun yang ada sekarang di Desa Rebo, maka Dusun Rebo menjadi desa dan dusun Karang Panjang dan Tanjung Ratu menjadi desa baru.
“Kalau belum beres kita bereskan dalam sekitar jangka waktu maksimal 3 tahun kita bereskan termasuk hal yang kurang itu disebut desa persiapan dia belum lengkap semuanya persyaratanya kita masih siapkan,” ungkap Rosmito.
Di sisi lain, Romansah Perwakilan masyarakat Desa Rebo sangat mendukung pemekaran desa agar kesejahteraan masyarakat bisa disetarakan dan pelayanan juga bisa maksimal.
“Tugas kita selanjutnya mengevaluasi syarat-syarat itu mana-mana yang belum memenuhi, kita lakukan rapat koordinasi yaitu kita rapat kordinasi dengan menjelaskan bahwa ini perlu dibenahi, ketika sudah terbenahi bisa saja tidak sampai 3 tahun kalau dalam 1,2 tahun syarat syaràt itu lengkap, berarti secepatnya laksanakan peresmian desa defenitif,” papar Romansyah.
Ali Ahmad selaku BPD juga mengharapkan kerjasama yang baik antar panitia, masyarakat dan pemerintah, sehingga semua prosesnya itu tidak sampai bertahun-tahun.
“Bisa saja dalam waktu cepat bisa saja 1 tahun. Intinya masyarakat berkerja sama dengan pemerintah, ” tutup Ali.(mr/ra)
