Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tembak Tim Gurita Polres Tanjung Balai

Kabur Saat  Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tembak Tim Gurita Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, Tj.BALAI – Tim Gurita Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Turisman (54) warga Jalan Melati, lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Surya Darma Sinaga alias Bagong, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Balai Kota 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri pada saat akan ditangkap. Kamis (31/10/2019) Jam 02:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban membuat pengaduan tentang hilangnya sepeda motor miliknya ke Polres Tanjung Balai, selanjutnya tim Gurita Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengambil keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan didapatlah satu nama yang dicurigai sebagai pelakunya.

“Pelaku yang sudah kami ketahui identitasnya langsung kami buru dan saat akan kami tangkap pelaku mencoba memprovokasi warga dengan meneriaki petugas sambil berusaha melarikan diri, kami berikan tembakan peringatan ke udara agar pelaku tak melarikan diri, namun tersangka tetap berusaha kabur hingga akhirnya, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya di jalan Durian, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai saat berada di depan rumah warga bersama sepeda motor hasil curianya. Selanjutnya terhadap tersangka di intrograsi bahwa ia juga terlibat dalam pencurian sarang burung walet, dan pencurian kayu bongkaran rumah di Jalan Abadi, Tanjung Balai,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya lagi, selain menangkap tersangka, Tim Gurita Polres Tanjung Balai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario milik korban, pakaian tersangka yang digunakan pada saat kejadian.

“Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) dan kepada tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 e Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Tanjung Balai. ( MR/Suriyanto )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.