Meski Ditentang Warga, SIMB Menara Telekomunikasi Milik PT.Daya Mitra Telekomunikasi Tetap Dikeluarkan Dinas TRTB Medan

Meski Ditentang Warga, SIMB Menara Telekomunikasi Milik PT.Daya Mitra Telekomunikasi Tetap Dikeluarkan Dinas TRTB Medan
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN — Ditengah kontraversi warga terkait pendirian tower (menara telekomunikasi), hingga saat ini pembangunan menara Telekomunikasi milik PT.Daya Mitra Telekomunikasi tersebut masih terus berlanjut. Yang sangat membuat warga kesal adalah, pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemko Medan, malah mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan atas menara telekomunikasi 4G tersebut, sementara sebelumnya, surat keberatan warga atas keberadaan tower(menara telekomunikasi) diatas lahan milik Tony Christian di Jalan Starban No.159, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia sudah diterima oleh pihak TRTB.

Warga setempat bernama Ayen(50) kepada MetroRakyat.com menceritakan, bahwa dia beserta beberapa warga yang tinggal berdekatan dengan lahan yang dibangun Microcell Pole(MCP) milik PT.DAYAMITRA Telekomunikasi menolak berdirinya menara telekomunikasi tersebut. “Sejak masih dibangun pondasi, saya dan beberapa warga seperti Pak Pangaribuan dan lainnya, sudah pernah mengirimkan surat keberatan dan penolakan tower tersebut baik ke Kantor Lurah, Kantor Camat, dan Dinas TRTB Medan. Kami meminta agar Dinas TRTB menunda untuk mengeluarkan IMB nya. Kalau tidak salah setelah dicek sekitar tanggal 15 Agustus 2016 oleh salah satu LSM Penjara Indonesia, surat sudah masuk. Isinya kalau tidak salah untuk menstop pembangunan menara  Telkomsel karena mendapat penolakan dari warga” , terang Ayen.

Namun herannya, kata Dia, pada tanggal 25 Agustus 2016 Dinas TRTB Pemko Medan telah mengeluarkan  Surat Izin Mendirikan Bangunan diatas lahan tersebut dengan Nomor 643.3/0892, atas nama pemilik Rady Muharady Pradya Utama tertanggal 25 Agustus 2016. “Bagaimana Dinas TRTB dapat mengeluarkan SIMB, sementara sebelumnya warga telah mengirimkan surat keberatan dan tolakan atas keberadaan Menara Telkom Pole Kamuflase. Selain surat ke Dinas TRTB Kota Medan, kami juga ada melayangkan surat ke komisi D DPRD Kota Medan, terkait ketidakpatuhan pengembang Menara Telkom tersebut terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Pemerintahan ini.”Ucapnya.

PT.Daya Mitra Telekomunikasi Akui Pembangunan Menara Telkom sudah sesuai aturan SK 3 Menteri

PT.Daya Mitra Telekomunikasi, melalui Subkon, Rady saat dikonfirmasi MetroRakyat.com, Sabtu,(3/9/2016), mengenai aksi penolakan warga Lingkungan X Jl.Starban terkait pembangunan Microcell Pole (MCP) setinggi 25 meter, diatas lahan milik Tony Christian mengatakan, telah melakukan sosialisasi  kepada warga Starban Lingkungan X yang berkedudukan radius 25 meter dari lokasi Menara. “Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada warga yang bermukim radius 25 meter dari lokasi pendirian Menara Telkom 4G tersebut. Kami tidak mengenal seluruh warga, makanya berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan X, bernama Irwan Sahri dan sesuai permintaan mereka, kami juga telah memberikan tali asih sebesar Rp.2 juta perkepala keluarga yang tinggalnya radius 25 meter saja. Adapun warga yang keberatan dan menolak adalah mereka yang ingin menerima diatas yang telah disepakati bersama.”Jelas Rady.  

Berbeda dengan yang diucapkan oleh Ayen yang merupakan warga Lingkungan X, Starban, Kelurahan Polonia Medan. Dikatakan Ayen bahwa pemberian tali asih sebesar Rp.2 juta yang dibagi-bagikan kepada warga tidak ada urusan sama Dia. “Saya tidak masalah dengan uang 2 juta rupiah yang ditawarkan kepada warga. Saya bukan masalah nominal bang, kami hanya menjaga keselamatan dan kesehatan dari efek radiasi jaringan yang ada diletakkan diatas tiang menara tersebut. Kalau pemilik tanahkan tidak tinggal disini, jadi efeknya pasti kami yang akan menerima dampaknya.” Jelas Ayen.

Dinas TRTB Medan Terlalu Memaksakan Diri Untuk Mengeluarkan SIMB Menara Telkom

Anto yang juga warga setempat menyayangkan sikap Dinas TRTB Kota Medan yang diduga terkesan mempercepat keluarnya SIMB, sementara sebelumnya sudah terlebih dahulu ada surat keberatan dari warga Lingkungan X terkait pendirian Menara Telkom. “Kita bisa saja menduga, bahwa ada oknum di Dinas TRTB yang  telah menerima gratifikasi atau imbalan tertentu sehingga mensegerakan untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telkom  tesebut.” Terangnya. Ditambahkan Dia lagi, bahwa warga Lingkungan X Kelurahan Polonia tetap akan melakukan protes atas berdirinya Menara Telkom milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi, dan meminta pihak Dinas TRTB untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lokasi Menara Telkom tersebut, sampai didapat kesepakatan dengan warga yang keberatan pada Rapat Dengar Pendapat yang akan dilakukan di Komisi D DPRD Kota Medan. Senin,(5/9/2016) nanti.

Sebelumnya, telah diberitakan, Camat Medan Polonia Aidal saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa,  menyesalkan pihak pemborong menara tersebut yang terkesan tidak menghormati Pemko Medan. Alasannya,bahwa pemborong tersebut terkesan terburu-buru membangun menara itu tanpa mengetahui peraturan dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan. “Saya heran mengapa dibangun dulu menara itu, lalu izinnya baru keluar”, ungkapnya. Aidal mengakui akan memenuhi surat panggilan dari DPRD Medan terkait pembangunan menara yang masih pro kontra dengan pembangunannya. (Red/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.