Pembayaran Biaya Paspor Kini Dapat Dilakukan di 78 Bank Persepsi Termasuk Di Kantor Pos Indonesia
Metro Rakayat.com | PEMATANG SIANTAR – Berdasar Surat Edaran DIRJENIM No. IMI.KU. 02.02.2472 tanggal; 29 Juli 2016 tentang Penerimaan Sistem Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Online (SIMPONI) maka terhitung tanggal 1 September 2016 tempat pembayaran biaya pengurusan pemohon paspor tidak lagi terfocus pada salah satu bank saja. Tetapi sudah bisa dilakukan di 78 Bank Persepsi termasuk salah satunya adalah di kantor Pos Indonesia. Ke 78 bank persepsi tersebut termasuk kantor pos Indonesia nanti akan mengakomodir pembayaran PNBP untuk paspor dan VKSK (Visa Kunjungan Saat kedatangan). Surat Edaran Dirjen yang baru ini sekaligus mengganti Surat Edaran DIRJEENIM No. IMI.I.G2.01.01-3449 Tentang Implementasi Sistem Pembayaran Paspor RI Melalui Bank BNI. Hal ini disampaikan oleh Kepala kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, Jaya Saputra, SH didampingi oleh Kasi Infokim Ana Dianawati,SH dan 2 (dua) orang staf terkait, di ruang rapat Setya budi Utama, 30/8/2016 sekira pukul 10.00 wib.

Dimana sebelumnya, tertanggal 25/8/2016 Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar dibawah pimpinan rapat saat itu ibu Ana Dianawati, SH selaku Kasi Infokim, memimpin rapat terhadap beberapa bank yang ada di wilayah kerja kanim siantar khususnya kota Pematangsiantar. Pihaknya telah mengundang 78 bank persepsi untuk mensosialisasikan terkait pembayaran paspor yang berubah. Namun diantara 78 bank tersebut, setelah diseleksi bank yang ada di wilayah Siantar sekitarnya hanya kurang lebih 20 bank. Dan ke 20 bank yang diundang tersebut adalah : BCA, CIMB Niaga, BSM (Bank Syariah Mandiri), BTN (Bank Tabungan Negara), Danamon, Panin Bank, Bank Sumut, BRI, Mandiri, Kantor Pos, OCBC NISP, Sinar Mas Bank, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Mestika, Bank Mayapada, Bank BTPN, dan Bank BNI46. Dari ke 20 bank yang diundang tersebut hanya 15 yang hadir, sementara 5 lagi tidak dapat hadir.
Lebih jauh Ana mengatakan,tujuan utama mengundang pihak bank adalah untuk mengetahui kesiapan mereka. Kesiapan terkait perubahan pembayaran paspor. Setelah mendapat input dari pihak bank, bahwa untuk bank BUMN yaitu BRI, BNI, Mandiri dan Pos Indonesia mereka sudah siap. Sebab mereka sudah dapat portal terlebih dahulu dari pusat. Sementara pihak bank lain mengatakan akan menindak lanjuti ke pusat dan mereka pun nantinya harus siap. Sementara untuk bank swasta yang sudah siap adalah bank BCA.
Jadi per 1 September 2016 masyarakat pemohon paspor sudah dapat melakukan pembayaran ke 5 bank yaitu Bank Mandiri, BNI46, BRI, BCA dan Pos Indonesia. Sekarang masyarakat udah lebih mudah. Kalau dulukan pemohon hanya bisa melakukan pembayaran di satu bank BUMN saja. Tapi sekarang bebas. Ke lima bank diatas sudah siap. Siap diatas dalam artian siap secara system dan aplikasi. Ideal nya siap secara manual ( setor ke teller ) dan siap secara elektronik (setor melalui mesin atm). Sedang besaran biaya pengurusan paspor biasa 48 halaman tetap Rp. 355.000 tidak mengalami perubahan. Sosialisasi ini nantinya tidak hanya disebarkan lewat media cetak maupun media online, tetapi juga melalui banner dan spanduk yang akan ditempatkan di sekitar kantor imigrasi siantar. Kemudahan yang dilakukan ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dari sekian banyak terobosan yang telah dilakukan di Kementrian Hukum dan HAM khususnya divisi Imigrasi. Demikian Jaya mengakhiri. (MR/Tim)
