PPAT Belahim Soroti Lambannya Penerbitan SKT Sutanto, Siap Adukan Lurah Sunggal ke DPRD dan Wali Kota Medan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Permohonan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan Sutanto, warga Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, ke Kantor Kelurahan Sunggal, Jalan Balai Desa No. 27, Kecamatan Medan Sunggal, hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Kondisi tersebut membuat Sutanto merasa dipersulit dalam mengurus legalitas atas tanah yang diklaim telah dikuasainya sejak 2005.
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dr. Belahim, S.H., M.Kn., selaku kuasa Sutanto, menjelaskan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 42/Mdn.Sunggal/1999 tertanggal 22 Februari 1999, yang dibuat oleh Hustiati, S.H., selaku PPAT, antara Khong Ie Tiang sebagai penjual dan Sutanto sebagai pembeli.
Belahim menerangkan, tanah tersebut memiliki luas 4.941,93 meter persegi. Dalam proses penguasaan dan administrasi kepemilikan tanah, terdapat kelebihan bidang tanah seluas kurang lebih 752 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Kapur, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Menurut Belahim, bidang tanah tambahan tersebut masih berada di dalam area yang telah ditembok dan secara fisik telah dikuasai Sutanto sejak 2005. Karena itu, Sutanto bermaksud menggabungkan bidang tanah tersebut ke dalam sertifikat tanah miliknya melalui kantor notaris dan PPAT Dr. Belahim.
Untuk melengkapi proses administrasi, pihaknya telah mengajukan permohonan SKT kepada Lurah Sunggal. Pengukuran ulang bidang tanah juga telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, kami hendak mengurus kelebihan tanah yang masih berada di dalam area tembok yang sudah lama dibangun. Kami juga telah memohon kepada Lurah Sunggal agar menerbitkan Surat Keterangan Tanah berdasarkan dokumen sertifikat dan hasil pengukuran resmi dari pihak BPN,” ujar Belahim, Jumat (6/11).
Ia menambahkan, batas-batas tanah telah dijelaskan dan dituangkan berdasarkan hasil pengukuran BPN. Belahim juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihaknya, bidang tanah tersebut tidak termasuk tanah negara, tanah hak guna usaha, maupun tanah yang sedang dalam sengketa hukum.
Namun, menurut Belahim, Lurah Sunggal, Siti Arnisah, belum bersedia menerbitkan SKT yang dimohonkan. Alasannya, lurah masih meragukan status kepemilikan tanah seluas 752 meter persegi tersebut dan khawatir akan muncul klaim dari pihak lain di kemudian hari.
Belahim mengaku keberatan dengan alasan tersebut. Sebab, pihaknya menyatakan telah memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta pihak kelurahan, termasuk pengukuran ulang oleh BPN dan surat pernyataan dari Sutanto yang dibuat di hadapan notaris dan PPAT.
Dalam surat pernyataan tersebut, Sutanto menyatakan dirinya sebagai pemilik sah bidang tanah yang belum bersertifikat dengan luas kurang lebih 752 meter persegi.
Ia juga menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan seluruh keterangan dan dokumen yang diberikan serta menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari muncul tuntutan dari pihak lain, baik secara perdata maupun pidana.
“Kami sudah mengikuti apa yang diminta lurah, mulai dari pengukuran ulang tanah oleh BPN hingga membuat surat pernyataan resmi di hadapan notaris. Sutanto juga telah menyatakan kesediaannya bertanggung jawab apabila muncul persoalan hukum di kemudian hari. Namun, permohonan SKT tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian,” tegas Belahim.
Ia juga mempersoalkan permintaan pihak kelurahan agar Sutanto kembali menunjukkan surat jual beli antara Khong Ie Tiang dan dirinya.
Menurut Belahim, transaksi jual beli tersebut telah dilakukan pada 2017 dan dokumen terkait semestinya telah diserahkan kepada notaris yang menangani proses jual beli saat itu.
Belahim menilai, selama ini tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau mengklaim kepemilikan atas bidang tanah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tanah yang dimohonkan SKT masih berada di dalam area yang telah lama ditembok.
“Kalau tanah yang dimohonkan itu memang ada pemilik lain, tentunya sejak dahulu sudah ada pihak yang menyurati atau mempertanyakannya. Namun, sejak proses jual beli hingga saat ini, tidak ada pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut. Bahkan, bidang tanah yang dimohonkan SKT masih berada di dalam area tembok. Jadi, di mana persoalannya?” ujarnya.
Belahim, yang mengaku telah puluhan tahun menjalankan profesi sebagai PPAT dan menangani berbagai urusan pertanahan, menyayangkan belum adanya kepastian atas permohonan tersebut.
Ia berharap pihak kelurahan dapat memberikan pelayanan administrasi secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah berupaya memenuhi persyaratan.
Belahim menegaskan akan terus memperjuangkan kepentingan kliennya. Bahkan, ia berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan agar mendapatkan perhatian serta penyelesaian.
“Saya heran melihat aparatur sipil negara yang terkesan terlalu mencurigai warganya. Atas persoalan ini, saya akan terus memperjuangkan hak klien saya dan membawa masalah tersebut ke DPRD Kota Medan serta Wali Kota Medan. Kami siap membuktikan apa yang menjadi dasar permohonan dan hak klien kami,” pungkasnya.(mr/red)

